MA Tolak Kasasi Vadel Badjideh di Kasus Anak Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh seleb Tiktok, Vadel Badjideh, dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
Vadel tetap dihukum 12 tahun penjara.
“Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (20/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim agung meniadakan pidana denda yang sebelumnya dikenakan kepada Vadel.
Baca juga: MA Putuskan 37.973 Perkara Sepanjang 2025, Rasio Produktivitas di Atas 99 Persen
Penghilangan pidana ini sesuai dengan perubahan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alias KUHP baru.
“Perbaikan pidana mengenai peniadaan pidana denda,” lanjut amar putusan.
Permohonan dengan nomor 1329 K/PID.SUS/2026 diputus pada Selasa (3/2/2026) oleh majelis hakim yang terdiri oleh Hidayat Manao selaku ketua majelis, dengan dua hakim anggotanya, Sugeng Sutrisno dan Suradi.
Putusan MA ini menguatkan putusan di tingkat banding.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Vadel divonis 9 tahun penjara karena diyakini bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yakni anak Nikita Mirzani berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Baca juga: Murka MA Hakim PN Depok Korup: Kecewa, Tak Beri Bantuan Hukum, Diberhentikan
Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan KUHP lama, Vadel dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Tag: #tolak #kasasi #vadel #badjideh #kasus #anak #nikita #mirzani #tetap #dihukum #tahun #penjara