PSI Sindir Parpol soal Revisi UU KPK: Dulu Usul, Sekarang Salahkan Jokowi
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
16:50
20 Februari 2026

PSI Sindir Parpol soal Revisi UU KPK: Dulu Usul, Sekarang Salahkan Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir partai-partai politik yang belakangan ini menyalahkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo soal dinamika revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 lalu.

Direktur Reformasi Birokrasi PSI Ariyo Bimmo menilai, partai-partai politik tersebut tidak konsisten karena dulu mendukung revisi UU KPK, tetapi kini malah menyalahkan Jokowi.

“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata Ariyo dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: PSI Bela Jokowi, Sebut Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR

Ariyo menyebutkan, berdasarkan catatan proses legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR, dengan lima partai pengusul, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembanguan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasdem.

Oleh sebab itu, ia menilai tidak proporsional apabila Jokowi justru dikritik karena proses revisi UU KPK tersebut.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo.

Baca juga: Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi

Ariyo juga menegeklam bahwa Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi banyak catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR.

Namun, secara konstitusional, keputusan akhir berada pada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.

Selain itu, meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia.

Baca juga: Bantah Klaim Jokowi, Cucun: Masa DPR Bahas Revisi UU KPK Tanpa Surat Presiden?

Ariyo menambahkan, pernyataan Jokowi yang belakangan ini mendukung UU KPK direvisi kembali adalah bentuk keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem.

Ia mengatakan, dalam demokrasi yang sehat, revisi UU adalh bagian dari proses penyempurnaan, bukan hal tabu.

“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.

Baca juga: Saat Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Dibantah Partai Politik

Ariyo menegaskan, PSI tetap konsisten mendukung penguatan KPK dan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” ujar dia.

UU KPK direvisi lagi

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju agar UU KPK hasil revisi pada 2019 lalu direvisi kembali karena dianggap melemahkan kinerja KPK.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah.

Baca juga: PDI-P Sebut Jokowi Cari Perhatian soal UU KPK demi Dongkrak Suara PSI

“Ya, saya setuju,” kata Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” imbuh dia.

Mantan wali kota Solo ini juga mengeklaim tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.

Baca juga: Istana Nyatakan Tak Ada Revisi UU KPK: Apa Hubungannya dengan Jokowi?

Pernyataan ini lantas ramai-ramai dikritik oleh partai politik karena proses pembahasan revisi UU KPK sesungguhnya dikerjakan bersama oleh DPR dan pemerintah.

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai, pernyataan Jokowi tersebut adalah mencuci tangan dan mencari perhatian.

"Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama. Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” ujar Ronny.

Tag:  #sindir #parpol #soal #revisi #dulu #usul #sekarang #salahkan #jokowi

KOMENTAR