Indonesia Sepakat Bebaskan Pajak Jasa Digital Perusahaan-perusahaan AS di Tanah Air
- Pemerintah Indonesia sepakat untuk tidak mengenakan pajak jasa digital untuk perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan terkait pajak jasa digital ini sebagaimana muncul dalam lembar fakta atau fact sheet yang diunggah oleh Gedung Putih atau White House.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," bunyi salah satu poin dalam lembar fakta yang dikutip Jumat (20/2).
Tak hanya membebaskan pajak jasa digital, Indonesia juga akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan menahan diri dari tindakan yang mendiskriminasi layanan digital AS atau produk AS yang didistribusikan secara digital.
Selanjutnya, Indonesia juga harus memastikan transfer data melalui sarana elektronik melintasi perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan bisnis.
"Berkolaborasi dengan Amerika Serikat untuk mengatasi tantangan keamanan siber. Bahkan, Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS," tutup poin tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia dan AS mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanpa syarat.
salah satu caranya adalah lewat pembebasan bea masuk atas transaksi elektronik antara kedua negara.
"Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO, kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/2).
Meski begitu, Airlangga memastikan bahwa pembebasan bea masuk atas transaksi elektronik ini tidak hanya diberikan untuk negara yang dipimpin Donald Trump saja, tetapi juga berlaku untuk mitra dagang lain, seperti Eropa.
"Ini juga kita diberikan kepada Eropa jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum ministerial conference di WTO," tukasnya.
Untuk diketahu, ada sejumlah raksasa teknologi asal AS yang beroperasi di Indonesia. Meliputi, Apple, Microsoft, Amazon, Google, Facebook hingga Netflix.
Tag: #indonesia #sepakat #bebaskan #pajak #jasa #digital #perusahaan #perusahaan #tanah