Bedanya Password dan Passphrase Coretax, Wajib Pajak Perlu Tahu
– Seiring penerapan sistem pajak digital, masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan password dan passphrase di Coretax. Padahal, memahami passphrase Coretax adalah apa dan bagaimana fungsinya menjadi hal penting dalam proses administrasi perpajakan secara daring.
Kebingungan ini umumnya muncul saat aktivasi akun Coretax atau ketika wajib pajak hendak melaporkan SPT Tahunan. Tidak sedikit yang mengira password dan passphrase memiliki fungsi yang sama, padahal keduanya digunakan pada tahapan berbeda.
Dalam sistem Coretax, password memang digunakan untuk masuk ke akun. Namun, ketika wajib pajak melakukan tindakan resmi seperti pengiriman SPT atau penggunaan sertifikat digital, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk otorisasi tambahan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP, Ini Tahapannya
Lantas, apa perbedaan keduanya, bagaimana contoh passphrase Coretax, serta bagaimana proses aktivasi akun Coretax DJP? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Coretax DJP?
Dikutip dari laman pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menjadi platform terpadu untuk layanan perpajakan secara daring.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, pemindahbukuan, hingga pembuatan kode billing dalam satu portal terintegrasi.
Dengan sistem ini, layanan pajak dirancang lebih efisien dan transparan, namun tetap mengedepankan keamanan berlapis.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Telat Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Ini Besaran Denda dan Batas Waktunya
Bedanya Password dan Passphrase Coretax
Perbedaan password dan passphrase terletak pada fungsi dan penggunaannya.
Password digunakan untuk login atau masuk ke akun Coretax. Password dibuat saat pertama kali aktivasi akun dan menjadi lapisan keamanan awal. Biasanya terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol dengan panjang minimal delapan karakter.
Sementara itu, passphrase Coretax adalah frasa keamanan yang digunakan sebagai tanda tangan digital atau otorisasi saat melakukan tindakan resmi di dalam sistem. Passphrase tidak dipakai untuk login, melainkan untuk mengesahkan dokumen elektronik.
Dengan kata lain, password membuka akses ke akun, sedangkan passphrase mengesahkan transaksi atau dokumen yang dikirimkan.
Baca juga: Pelaporan SPT via Coretax Capai 2,9 Juta, Didominasi Karyawan
Aktivasi Akun Coretax
Sebelum dapat menggunakan passphrase, wajib pajak harus menyelesaikan aktivasi akun Coretax.
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi yang sudah terdaftar di DJP Online, cukup memasukkan NPWP atau NIK dan password yang dimiliki. Jika lupa, tersedia fitur “Lupa Kata Sandi” untuk pemulihan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Bagi yang belum pernah terdaftar, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, masukkan NIK, email, dan nomor telepon sesuai data perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara untuk login pertama kali.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak diminta membuat password baru dengan kombinasi minimal delapan karakter yang mencakup huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
Baca juga: DJP Ungkap 6 Modus Penipuan Coretax Pajak yang Viral di Media Sosial
Cara Membuat Passphrase Coretax
Setelah akun aktif, pembuatan passphrase dilakukan melalui menu:
- “Portal Saya”
- “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
- Pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan
- Centang pernyataan wajib pajak
- Klik “Simpan”
Sejak tahap ini selesai, passphrase akan digunakan saat wajib pajak melakukan tindakan yang memerlukan otorisasi digital, termasuk pelaporan SPT.
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.
Contoh Passphrase Coretax
Selain memiliki fungsi krusial, passphrase dinilai lebih aman dibandingkan password karena tersusun atas rangkaian karakter yang lebih panjang dan kompleks.
Untuk menjaga keamanan akun, passphrase Coretax harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Panjang minimal delapan karakter
- Mengandung kombinasi huruf besar dan kecil, angka, serta simbol
- Bersifat unik dan tidak mudah ditebak
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh passphrase Coretax yang bisa jadi referensi:
- Pajak2026#Tertib
- SPT!AmanDanPatuh24
- Lapor_Pajak2026!
- TaatPajak#SetiapTahun
- CoretaxAman@2026
Untuk menjaga keamanan akun, passphrase sebaiknya dibuat berbeda dengan password yang digunakan saat login.
Baca juga: Ditjen Pajak Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Coretax dan M-Pajak
Cara Isi Coretax Pajak
Setelah aktivasi akun Coretax dan pembuatan passphrase selesai, wajib pajak dapat mulai mengakses layanan pelaporan.
Dalam proses cara isi Coretax pajak atau cara lapor SPT Tahunan di Coretax, wajib pajak masuk ke akun menggunakan password, memilih menu pelaporan SPT, lalu mengisi formulir sesuai data yang diminta.
Setelah seluruh data lengkap, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk otorisasi sebelum dokumen dikirim. Tahap ini memastikan dokumen elektronik tercatat secara sah dalam sistem DJP.
Jika mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax maupun penggunaan passphrase, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.
Tag: #bedanya #password #passphrase #coretax #wajib #pajak #perlu #tahu