Siapa yang Berhak Terima Tanah Warisan?
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara mengurus sertifikat tanah hilang.(kab-benkuluutara.atrbpn.go.id)
21:36
5 Januari 2026

Siapa yang Berhak Terima Tanah Warisan?

- Masih banyak masyarakat yang mungkin bingung tentang para pihak yang berhak menerima tanah warisan.

Sebab, pertanyaan ini muncul kala terjadi perselisihan antar-anggota keluarga. Tak jarang, hal ini berujung pada sengketa.

"Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Bagas Agung Wibowo dikutip Kompas.com, Senin (5/1/2026).

Adapun secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk.

Ini termaktub dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak.

Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan Tionghoa.

Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah. Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.

Siapa yang Berhak Terima Tanah Warisan?

Secara umum, ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.

Golongan yang berhak terima tanah warisan

  • Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris
  • Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek
  • Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

Golongan yang tidak berhak terima tanah warisan

  • Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris)
  • Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
  • Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
  • Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. 

Tag:  #siapa #yang #berhak #terima #tanah #warisan

KOMENTAR