PBB Tidak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita?
Ilustrasi PBB-P2.(KOMPAS.COM/Dok. Freepik)
22:18
3 Juni 2026

PBB Tidak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita?

- Tidak sedikit pemilik tanah atau rumah yang baru menyadari memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah bertahun-tahun.

Kondisi ini umumnya terjadi pada tanah kosong yang jarang dikunjungi, rumah yang tidak lagi ditempati, atau aset warisan yang belum diurus oleh ahli waris.

Di tengah kondisi tersebut, muncul kekhawatiran yang kerap beredar di masyarakat: apakah tanah bisa disita atau bahkan diambil negara jika PBB tidak dibayar dalam waktu lama?

PBB dan Hak atas Tanah Berbeda

Pada dasarnya, PBB dan hak atas tanah merupakan dua hal yang berbeda. PBB adalah kewajiban perpajakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan seseorang maupun badan.

Sementara hak atas tanah merupakan hak yang diperoleh berdasarkan ketentuan pertanahan dan dibuktikan melalui sertifikat hak atas tanah.

Hal ini juga tercermin dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca juga: Anda Harus Tahu, Cara Menghitung PBB dengan Contoh Simulasi

Dalam Pasal 39 disebutkan, subjek dan wajib pajak PBB-P2 adalah orang atau badan yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki maupun menguasai bangunan.

Artinya, PBB merupakan kewajiban perpajakan yang melekat pada objek tanah dan bangunan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Karena itu, tunggakan PBB tidak otomatis menghapus hak kepemilikan seseorang atas tanah.

Sebab, sertifikat tanah tetap menjadi alat bukti hak yang sah, sedangkan SPPT PBB hanya menunjukkan adanya kewajiban perpajakan atas suatu objek.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian pernah mengingatkan bahwa dokumen perpajakan bukanlah bukti kepemilikan tanah.

Menurut dia, bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara.

Selain itu, dikatakan Shamy, negara tidak akan serta-merta merampas tanah masyarakat yang masih dikuasai, dimanfaatkan, dan terdata.

"Kementerian ATR/BPN juga memastikan tidak akan ada perampasan tanah oleh negara selama tanah tersebut dikuasai, terdata, dan dimanfaatkan oleh masyarakat," tegasnya.

Bukan Berarti Dibiarkan

Meski demikian, bukan berarti tunggakan PBB dapat diabaikan begitu saja.

PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat ini merupakan pajak daerah yang pengelolaannya berada di pemerintah kabupaten/kota.

Karena itu, tunggakan PBB tetap dapat dikenakan sanksi administrasi, denda, maupun tindakan penagihan sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Selain itu, tunggakan PBB kerap menimbulkan kendala saat pemilik tanah mengurus berbagai keperluan administrasi.

Dalam praktiknya, bukti pembayaran PBB sering diminta sebagai salah satu dokumen pendukung ketika melakukan jual beli tanah, balik nama sertifikat, pemecahan bidang tanah, hingga pengajuan kredit ke perbankan.

Baca juga: Ketahui Cara Bayar PBB yang Terintegrasi Nomor Objek Pajak dan NIK

Kondisi tersebut banyak ditemukan pada tanah warisan. Ketika orangtua meninggal dunia dan tanah belum segera dialihkan kepada ahli waris, kewajiban membayar PBB sering kali terlupakan.

Akibatnya, tunggakan terus menumpuk dari tahun ke tahun dan baru diketahui ketika ahli waris hendak mengurus peralihan hak atau menjual aset tersebut.

Karena itu, pemilik tanah maupun ahli waris sebaiknya tetap membayar PBB tepat waktu dan memeriksa status pajak objek tanah yang dimiliki.

Langkah ini penting untuk menghindari akumulasi denda sekaligus memperlancar berbagai urusan pertanahan di kemudian hari.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa tanah akan otomatis hilang atau disita hanya karena menunggak PBB.

Namun, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun beban tunggakan yang semakin besar di masa mendatang.

Tag:  #tidak #dibayar #bertahun #tahun #apakah #tanah #bisa #disita

KOMENTAR