Orangtua Meninggal, Siapa yang Berhak Atas Tanah Warisan?
Ilustrasi lahan pertanahan.((Shutterstock))
18:09
3 Juni 2026

Orangtua Meninggal, Siapa yang Berhak Atas Tanah Warisan?

- Ketika orangtua meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah atau rumah, tidak sedikit keluarga yang langsung beranggapan bahwa aset tersebut otomatis menjadi milik anak-anaknya.

Padahal, hak atas tanah warisan tidak serta-merta berpindah kepada seseorang tanpa melalui proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami siapa saja yang sebenarnya berhak atas tanah warisan dan bagaimana proses peralihannya dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam hukum waris yang berlaku di Indonesia, pewarisan baru terjadi setelah seseorang meninggal dunia.

Artinya, hak atas tanah dan aset lainnya baru dapat dialihkan kepada ahli waris setelah pemiliknya atau pewaris meninggal.

Siapa yang Berhak atas Tanah Warisan Orangtua?

Mengacu pada Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan pasangan yang hidup terlama.

Sementara itu, Pasal 833 KUH Perdata menyebutkan bahwa para ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak atas seluruh barang, hak, dan piutang yang ditinggalkan pewaris.

Baca juga: Tanah Warisan Belum Balik Nama? Ini Risiko yang Mengintai Ahli Waris

Secara umum, ahli waris dibagi dalam beberapa golongan. Golongan pertama terdiri dari suami atau istri yang masih hidup dan anak-anak pewaris.

Jika tidak terdapat ahli waris dalam golongan tersebut, hak waris dapat beralih kepada golongan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penentuan siapa yang berhak menerima tanah warisan bukan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menjelaskan, penentuan ahli waris merupakan urusan para ahli waris yang harus dibuktikan melalui dokumen yang sah.

"Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," ujar Shamy, sebagaimana dikutip Kompas.com, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) hanya berwenang melaksanakan administrasi pertanahan setelah status ahli waris dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Hal ini penting dipahami karena masih banyak masyarakat yang menganggap sertifikat tanah dapat langsung dibalik nama setelah pemiliknya meninggal dunia.

Padahal, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk membuktikan status kewarisan.

Salah satu dokumen yang umumnya diperlukan adalah surat keterangan waris atau dokumen lain yang membuktikan hubungan hukum antara pewaris dan ahli waris.

Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pendaftaran peralihan hak karena pewarisan di Kantah.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor BPN, Urus Sertifikat Warisan Kini Bisa di Mal

Setelah status ahli waris jelas, barulah proses balik nama sertifikat atau yang dikenal sebagai turun waris dapat dilakukan.

Proses ini bertujuan agar data kepemilikan tanah yang tercatat dalam sertifikat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris.

Sebab, selama sertifikat masih tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal dunia, berbagai urusan pertanahan seperti jual beli, hibah, hingga pembagian hak kepada para ahli waris akan lebih sulit dilakukan.

Selain itu, pengurusan hak warisan sejak dini dapat meminimalkan potensi sengketa dalam keluarga.

Tidak sedikit konflik terkait tanah bermula dari belum jelasnya status kepemilikan atau belum selesainya proses peralihan hak setelah pewaris meninggal dunia.

Karena itu, ketika orangtua meninggalkan tanah atau rumah sebagai warisan, keluarga sebaiknya tidak terburu-buru mengambil keputusan mengenai kepemilikan aset tersebut.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan siapa saja yang berstatus sebagai ahli waris menurut hukum dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Dengan memahami aturan pewarisan dan segera mengurus peralihan hak atas tanah, para ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan yang berpotensi muncul di kemudian hari.

Tag:  #orangtua #meninggal #siapa #yang #berhak #atas #tanah #warisan

KOMENTAR