



Kejaksaan Korsel Gugurkan Kasus 5 WNI karena Tidak Terbukti Curi Data Jet KF-21, Kini Dipulangkan
Jet KF-21
Lima orang teknisi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang sempat diduga terlibat dalam kasus pengambilan data sensitif Program kerja sama pesawat jet tempur KF-X/IF-X (KF-21) di Korea Selatan (Korsel) akhirnya dipulangkan ke Tanah Air. Mereka dipulangkan setelah Kejaksaan Korea Selatan menggugurkan tuntutan terhadap kelimanya.
“Repatriasi dari Korea Selatan ke Indonesia dilakukan pada 4 Juni,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Jakarta, Senin (9/6).
Sejak tudingan spionase pada Januari 2024 lalu, kelimanya telah menjalani proses investigasi intensif oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan. Berbagai langkah dan upaya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut.
Menurut Judha, sejak awal kasus KBRI Seoul telah memberikan pendampingan kekonsuleran pada setiap tahapan hukum dan pemeriksaan. Pendampingan hukum juga diberikan melalui penyediaan jasa pengacara oleh PT DI.
Selain itu, PTDI juga memberikan dukungan dari sisi kemanusiaan selama proses berlangsung. Pemenuhan kebutuhan dasar para engineer terus dipenuhi dan disediakan, mulai dari adanya psikolog dan kehadiran perwakilan dari PTDI sebagai bentuk kepedulian.
Hingga akhirnya, pada 29 Mei 2025, setelah melakukan pemeriksaan dan mereview berbagai keterangan yang didapat saat investigasi, Kejaksaan Korea Selatan menetapkan bahwa secara substansi, tuntutan terhadap kelima teknisi tersebut digugurkan. Sehingga, kasus tidak dilanjutkan ke persidangan.
“Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkait, dan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, kelima teknisi PT DI tersebut telah berada di Indonesia dalam keadaan baik dan sehat. Kelimanya telah berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing.
Untuk diketahui, KF-21 merupakan program pengembangan pesawat tempur Korea Selatan yang bermitra dengan Indonesia. Kerja sama ini dilakukan untuk menghasilkan pesawat tempur multi peran tingkat lanjut bagi Angkatan Udara Korea dan Angkatan Udara Indonesia.
Kasus ini cukup menyita perhatian di tahun lalu. Yonhap News Agency, saat itu, menyebut ada WNI yang diduga diam-diam menyimpan data-data pengembangan KF-21 di USB flash disk. WNI tersebut merupakan insinyur yang dikirim dari Indonesia untuk bekerja di fasilitas Korea Aerospace Industries (KAI). Atas dugaan tersebut, Badan senjata Korea Selatan meminta polisi menyelidiki dugaan kebocoran teknologi jet tempur yang diduga dilakukan insinyur WNI ini.
Bahkan, pada 15 Maret 2024, Reuters melaporkan, bahwa Polisi Korea Selatan telah menggerebek kantor pusat Korea Aerospace Industries (KAI) buntut dugaan pencurian data pengembangan proyek jet tempur KF-21 ini. Sejumlah insinyur Indonesia dituduh terlibat kasus pencurian data ini dan melanggar Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan.
Saat itu, DAPA, Badan Intelijen Nasional dan Komando Kontra Intelijen Pertahanan Korea Selatan menyampaikan, bahwa perangkat USB yang coba diselundupkan oleh tersangka awal berisi antara 4.000 dan 6.600 file data. Data USB tersebut juga diduga berisi program pemodelan 3D untuk jet tempur KF-21, sebuah teknologi inti. (mia)
Tag: #kejaksaan #korsel #gugurkan #kasus #karena #tidak #terbukti #curi #data #kini #dipulangkan