Soal Putusan ICJ Terhadap Israel, Wapres: Cegah Terjadinya Genosida Berarti Menghentikan Penyerangan
Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin saat menghadiri Haul Ke-52 KH Ma'shoem Ahmad dan peringatan Hari Lahir Ke-101 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Kauman Lasem Rembang Jawa Tengah pada Sabtu (27/1/2024). 
14:30
27 Januari 2024

Soal Putusan ICJ Terhadap Israel, Wapres: Cegah Terjadinya Genosida Berarti Menghentikan Penyerangan

- Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin menanggapi pertanyaan wartawan perihal putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyangkut gugatan Afrika Selatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Palestina.

Ma'ruf mengatakan putusan ICJ terhadap Israel harus dimaknai agar Israel menghentikan penyerangan ke Palestina.

Putusan tersebut, kata dia, juga selaras dengan desakan dari PBB maupun negara lain termasuk Indonesia agar Israel menghentikan genosida di Palestina.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Haul Ke-52 KH Ma'shoem Ahmad dan peringatan Hari Lahir Ke-101 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Kauman Lasem Rembang Jawa Tengah pada Sabtu (27/1/2024).

"Saya kira pengadilan di Den Haag itu kan memang masalah genocide, jadi mungkin putusannya sekitar itu, jadi jangan ada genocide, artinya harus menghentikan penyerangan. Artinya menghentikan serangan. Dan menghentikan serangan itu sudah menjadi putusan PBB, sudah menjadi putusan berbagai negara," kata Ma'ruf.

"Itu saya kira dua hal itu memang berkait, antara mencegah terjadinya genocide berarti juga menghentikan perang. Karena terjadinya genocide karena terjadinya peperangan. Saya kira itu pengertiannya sama," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya Indonesia menyerukan agar Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terkait gugatan genosida Israel di Gaza.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyatakan Indonesia terus mengikuti secara seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.

Meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan, kata dia, namun keputusan itu menunjukan penegakan hukum telah dijalankan.

"Keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional. Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," kata Iqbal, Sabtu (27/1/2024).

ICJ dalam keputusannya tidak menyatakan untuk memerintahkan gencatan senjata di Gaza melainkan meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan untuk melakukan genosida.

Israel juga diperintahkan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Afrika Selatan sebelumnya telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional.

Tuntutan tersebut berupa dugaan Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan melakukan pemboman.

Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Hal Itu tertuang dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023) lalu.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #soal #putusan #terhadap #israel #wapres #cegah #terjadinya #genosida #berarti #menghentikan #penyerangan

KOMENTAR