Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik hingga 10 Persen, Kemnaker..
Massa dari kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Demonstrasi buruh menolak UMP DKI Rp 5,06 Juta dan menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik sebesar 15%. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
22:36
29 September 2024

Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik hingga 10 Persen, Kemnaker..

  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal tuntutan buruh untuk menaikan upah minimum (UM) 2025 hingga 10 persen. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam penentuan UM, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ada.    "PP 51/2023 acuan kami," ujarnya pada Jawa Pos, dikutip Minggu (29/9).    Putri pun tak memberi jawaban pasti apakah ada kemungkinan naik ketika perhitungan upah minimum kembali menggunakan rumus dalam PP tentang Pengupahan tersebut. Pasalnya, kata dia, perhitungannya masih harus menunggu data-data yang dibutuhkan dalam perhitungan UM sesuai PP 51/2023.   "Belum tau dan belum tentu. Karena menunggu data data masuk," ungkapnya.    Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah untuk menaikkan UM Kabupaten/Kota (UMK) maupun UM Provinsi (UMP) sebesar 8-10 pada tahun 2025. Pasalnya, menurut Presiden KSPI Said Iqbal, inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5 persen sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. Sehingga, jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7 persen.   "Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8 persen. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2 persen sehingga kenaikannya menjadi 10 persen untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan," paparnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut.   Menurutnya, kenaikan ini layak diberikan pemrrintah mengingat selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, UM tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia. Efeknya, terjadi penurunan daya beli buruh. Dalam dua tahun terakhir bahkan disebutnya, kenaikan UM berada di bawah angka inflasi.    Sebagai contoh, di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen namun kenaikan upah hanya 1,58 persen. Artinya, buruh harus nombok setiap bulannya.    "Meskipun secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, kenyataannya upah riil buruh terus menurun," keluhnya.    Dalam sepuluh tahun terakhir, lanjut dia, upah riil buruh turun sekitar 30 persen. Upah riil ini merupakan upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen. Di mana, dalam 10 tahun ini, kenaikan harga barang justru jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal.   "Sehingga lagi-lagi, buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam," tandasnya.   Pasalnya, kata dia, dasar hukum PP 51/2023 adalah omnibus law UU cipta kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan belum ada putusan resmi. Sehingga harusnya pemerintah tak menggunakan aturan tersebut dalam penentuan UM 2025.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #buruh #minta #upah #minimum #2025 #naik #hingga #persen #kemnaker

KOMENTAR