



Tanggapan Pihak Nikita Mirzani soal Permohonan Razman Nasution kepada DPR Atas Kasus Vadel-Lolly
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution pun menyambangi DPR RI untuk memberikan surat agar turut mengawasi kasus tersebut.
Mendengar hal ini, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid PUN memberikan keterangannya.
Fahmi mengatakan bahwa pihaknya tak akan mempersoalkan hal tersebut.
Justru, Fahmi menilai bahwa perlakuan tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.
"Terserah dia, itu hak dia untuk mengirim surat ke mana saja ."
"Bagi saya, saya tidak pernah mau mempersoalkan," ujar Fahmi, dikutip dalam YouTube Sambal Lalap, Selasa (29/10/2024).
Namun, diahui Fahmi, dirinya hanya fokus pada perkara ini agar berjalan dengan lancar dan segera menemukan titik terangnya.
"Cuma, saya hanya fokus kepada prosesnya di mana dalam minggu ini semoga proses berjalan dan segera akan semakin ketemu titik terangnya semakin jelas, nanti kita lihat saja," lanjutnya.
Alih-alih marah, Fahmi Bachmid pun justru memperbolehkan Razman untuk melakukan pembelaan apapun.
"Jadi mau (Razman) melakukan apa saja dalam rangka dia melakukan pembelaan boleh-boleh saja enggak ada yang melarang," imbuhnya.
Baca juga: Pihak Vadel Badjideh Menunggu Surat Panggilan Kedua Atas Laporan Nikita MirzaniHanya saja, Fahmi menilai bahwa tim DPR sudah lebih mengerti kasus ini akan bermuara kemana.
"Tapi saya pikir para anggota dewan, para legislator itu orang-orang yang ahli di bidang hukum di komisi tiga, tahulah ini persoalan apa ," dalihnya.
Vadel Badjideh Tak Bisa Berkutik, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ngaku Kantongi Banyak Bukti
Sementara itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kini sang TikTokers tersebut tak bisa lagi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Sebab, pihaknya telah mengantongi cukup bukti atas tabiat yang dilakukan Vadel kepada Lolly selama ini.
"Saya mempunyai bukti yang cukup banyak, jadi untuk dia(Vadel) menghindar saya pikir sudah tidak
mungkin ya."
"Karena saya selalu berbicara dengan data dan fakta yang tahu dengan peristiwa-peristiwa seperti itu," ujar Fahmi.
Disinggung soal bukti yang akan dibawa oleh pihak Vadel dari luar negeri, dengan tegas Fahmi menyatakan bahwa hal tersebut tak ada relevansinya.
"Nggak ada relevansinya," imbuhnya.
Menurut Fahmi, saksi yang sah merupakan saksi yang memenuhi syarat formil dan melihat peristiwa tersebut secara langsung.
Dimana, kejadian tersebut baru saja terjadi di bulan Maret hingga Juli 2024, lalu.
"Jadi pidana itu yang menjadi saksi itu yang melihat dan mengetahui adanya sebuah peristiwa pidana."
"Peristiwa pidananya itu antara bulan Maret sampai bulan Juli," tegasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Tag: #tanggapan #pihak #nikita #mirzani #soal #permohonan #razman #nasution #kepada #atas #kasus #vadel #lolly