Nasib Razman usai Dilaporkan ke Bareskrim dan Sumpah Advokat Dibekukan, Hotman: Tamat Kariernya
RAZMAN ARIF NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Hotman Paris sebut karier Razman Nasution sudah tamat setelah dilaporkan ke Bareskrim dan sumpah advokatnya dicabut. 
16:42
13 Februari 2025

Nasib Razman usai Dilaporkan ke Bareskrim dan Sumpah Advokat Dibekukan, Hotman: Tamat Kariernya

Insiden kericuhan yang dilakukan pengacara Razman Nasution di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025), ternyata berbuntut panjang.

Terbaru, Sumpah Advokat atas nama Razman Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa (11/2/2025).

"Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Aroziduhu Waruru juga menyatakan, Razman Nasution telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

Dengan adanya pembekuan, Razman Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Sementara itu, Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," kata Yanto.

Dengan keputusan ini, tegas Yanto, Razman tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai advokat di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Respons Hotman Paris

Mengetahui ketetapan dari PT Ambon, pengacara Hotman Paris menyebut, karier Razman Nasution sudah tamat!

Pasalnya, selama dibekukan, Razman tidak bisa secara sah bertindak sebagai kuasa hukum.

Hal ini disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis hari ini.

"Tamat karir Razman: selama di bekukan tdk bisa secara sah bertindak sbg kuasa hukum," tulisnya.

Hotman juga mengatakan, setiap surat kuasa Razman Nasution atas nama kliennya akan cacat hukum apabila masih mengaku sebagai pengacara.

"Akhir dari karir mereka! Cacad hukum setiap surat kuasa an kliennya apabila masih mengaku sbg pengacara," tambah Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman juga mengatakan, karier dan bisnis Razman Nasution hancur akibat ulahnya sendiri.

"Secara bisnis, karier dia sudah hancur," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/2/2025).

Menurut Hotman, sikap dari Razman kini dapat berpengaruh terhadap para kliennya.

Ia menyebut para klien pastinya tak mau lagi memakai Razman sebagai kuasa hukumnya, buntut sikap arogan hingga membuat gaduh persidangan.

"Karena klien mana yang mau pakai pengacara seperti itu."

"Kalau kamu menangani perkara di pengadilan pakai pengacara seperti itu, yang musuhi oleh hakim, apa kamu mau perkara kamu kalah," terang Hotman.

Berdasarkan segi bisnis, Hotman yakin Razman bakal ditinggalkan oleh klien-kliennya.

"Dari segi de facto bisnis, saya yakin, klien dia akan kabur semuanya," ucap Hotman. 

Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelum Sumpah Advokat dibekukan, Razman Nasution juga harus menghadapi kenyataan dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.

Laporan PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang mengarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

"Atas kejadian Kamis, 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut," ucap Humas PN Jakut, Maryono di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa kemarin.

PN Jakut melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," kata dia.

Atas tindakan ini, PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) 

PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu: 

  • Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 
  • Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia; 
  • Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Mengenai Laporan ini, Maryono tak menyebutkan secara rinci peristiwa mana yang dilaporkan PN Jakut.

Apakah momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara 'ngamuk' hingga naik ke atas meja.

Maryono juga tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor, tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaporan ini terkait kericuhan di ruang sidang PN Jakut dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Firdaus Oiwobo bahkan tertangkap kamera berjalan di atas meja sidang.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reynas Abdila/Rifqoh/Ifan RiskyAnugera/Mario Christian Sumampow)

Editor: Yurika NendriNovianingsih

Tag:  #nasib #razman #usai #dilaporkan #bareskrim #sumpah #advokat #dibekukan #hotman #tamat #kariernya

KOMENTAR