Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa? Berikut Ketentuan dan Takaran yang Harus Ditunaikan
Menjalankan puasa Ramadhan adalah hukumnya wajib bagi setiap muslim, tetapi ada sebagian orang yang tidak mampu menjalankannya dan mendapatkan keringanan untuk menggantinya melalui membayar fidyah atau kafarat (denda).
Dikutip melalui laman resmi Nu, Sabtu (20/4), fidyah secara bahasa memiliki arti tebusan. Sementara menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Kategori Orang yang Wajib Membayar fidyah
- Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa yang dalam artian apabila dipaksakan bisa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), tidak terkena tuntutan berpuasa dan kewajibanya diganti dengan membayar fidyah makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Orang sakit parah
Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan dan sebagai gantinya wajib membayar fidyah.
- Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa apabila mengalami kepayahan atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya dan dikemudian hari wajib mengganti puasa yang ditinggalkan atau diganti dengan membayar fidyah.
- Orang mati
Dalam fiqih Syafi'I orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua, pertama orang yang tidak wajib di fidyahi yaitu orang yang meninggalkan uzur dan tidak memiliki kesempatan mengqadha, semisal sakit berlanjut sampai mati maka tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan baik berupa fidyah maupun puasa.
Kedua, orang yang wajib di fidyahi yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan mengqadha puasa, menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi'i) bahwa wajib bagi ahli waris mengeluarkan fidyah untuk mayit.
- Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan :
Orang yang menunda-nuda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah makanan per hari puasa yang ditinggalkan.
Alokasi dan Waktu Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat karena nash Al-Quran dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin ‘fa fidyatun tha amu miskin (QA Al Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama) sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.
Sementara terkait pelaksanaanya, Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan khusus dalam fiqih turats. Sedangkan Fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam hari, bahkan lebih utama di permulaan malam.
Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.
Takaran dan Jenis Fidyah
- Pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi’I
Takaran yang ditunaikan menurut pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi’I adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok seperti, daging, tempe dll.
Makanan pokok bagi mayoritas Masyarakat Indonesia adalah beras, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons seukuran telapak tangan saat berdoa.
Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa kepada satu orang fakir/miskin. Misalnya, fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang fakir miskin.
Berbeda halnya dengan satu mud jatah pembayaran fidyah sehari tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa Wanita menyusui 1 hari maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir/miskin. Begitu juga fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang fakir/miskin.
- Pandangan Ulama Hanafiyah
Sedangkan menurut pandangan Hanafiyah, fidyah dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5kg beras. Misalnya, apabila ia tidak puasa 30 hari maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, seperti hanya 2 orang saja yang berarti masing-masing dapat 15 takar.
Selain itu, menurut kalangan Hanafiyah fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, caranya dengan mengkonversi jumlah makanan pokok sesuai dengan nilai rupiah, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Tak hanya itu, nominal uang dapat disesuaikan dengan ukuran sha’ harga kurma, jerawut ataupun anggur yaitu sebesar 3,8kg atau 3,25kg untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Tag: #bayar #fidyah #puasa #hari #berapa #berikut #ketentuan #takaran #yang #harus #ditunaikan