KPA Tegaskan Warga Penolak KEK Mandalika Bukan Anti-Pembangunan, Presiden Diminta Lakukan Ini
Warga saat memasang spanduk bernada protes di pagar Sirkuit Mandalika. Hingga saat ini polemik KEK Mandalika masih terus bergulir. [Istimewa]
01:36
28 Juni 2025

KPA Tegaskan Warga Penolak KEK Mandalika Bukan Anti-Pembangunan, Presiden Diminta Lakukan Ini

Pemerintah diingatkan untuk lebih manusiawi dalam merespons penolakan masyarakat terhadap proyek strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Proyek yang dikelola oleh perusahaan BUMN, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), sejak 2019 itu hingga kini masih menyisakan konflik agraria yang berkepanjangan.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan stigmatisasi terhadap warga yang menolak proyek tersebut.

Menurutnya, warga yang mempertahankan lahannya di kawasan KEK Mandalika sering kali diberi label negatif seperti 'anti-pembangunan' atau bahkan dianggap ilegal.

"Cara-cara intimidatif, diskriminatif, labeling kepada warga yang menolak Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tidak boleh lagi distigma sebagai kelompok-kelompok yang ilegal atau anti-pembangunan," kata Dewi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Hak Prioritas

Dewi menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum agraria, warga yang telah lama menguasai dan tinggal di atas tanah negara memiliki hak prioritas untuk mendapatkan pengakuan atas lahan tersebut.

“Kalau kita berbicara soal hukum agraria, siapa yang paling berhak atas tanah, maka mereka adalah yang menguasai sejak lama," katanya.

"Jadi, meskipun statusnya adalah tanah negara bebas, tanah yang belum dilengkapi hak apa pun, sebenarnya pihak yang sudah lama bertempat tinggal di sana, menurut hukum agraria, adalah pihak yang paling berhak untuk mendapatkan hak atas tanah secara prioritas,” tuturnya.

Ia mengkritik keras praktik PT ITDC yang disebut telah mengambil alih tanah tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak warga lokal yang sudah lebih dulu tinggal dan mengelola lahan di kawasan tersebut.

Dewi juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak warga yang telah tergusur sejak awal pembangunan KEK Mandalika pada 2019.

Ia mewanti-wanti agar rencana lanjutan pembangunan melalui proses line clearing, yang kerap dijadikan dalih untuk pengosongan lahan, tidak lagi memicu penggusuran baru.

“Harus ada pemulihan hak kepada yang sudah tergusur dan dilampas hak-hak dasarnya atas tanah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewi meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap warga yang masih bertahan, baik dalam aspek permukiman, lahan garapan, maupun usaha yang berada di dalam wilayah proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Menurutnya, proyek KEK Mandalika telah menggerus pusat-pusat ekonomi lokal yang sebenarnya sudah lama tumbuh dan menopang kehidupan masyarakat Lombok Tengah.

Investasi Elite

Ia menyayangkan pendekatan pembangunan yang bersifat eksklusif, karena mengabaikan potensi ekonomi rakyat demi membangun zona wisata dan investasi elite.

“Harusnya kawasan ekonomi khusus itu merangkul pusat-pusat ekonomi yang dikembangkan oleh rakyat."

"Bukan justru ingin menciptakan ekonomi baru di wilayah non-Jawa, tapi justru menghabisi praktik-praktik ekonomi lokal yang sudah eksis, lama, dan berkembang di Lombok Tengah,” kritik Dewi.

Warga saat memagari lahan miliknya di KEK Mandalika, Lombok Tengah, NTB. (Istimewa)Warga saat memagari lahan miliknya di KEK Mandalika, Lombok Tengah, NTB. (Istimewa)

Atas berbagai persoalan tersebut, KPA mendesak Presiden Prabowo Subianto serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan evaluasi total terhadap proyek KEK Mandalika.

Evaluasi ini termasuk menghentikan pendekatan-pendekatan represif dan mempercepat proses pemulihan hak atas tanah bagi warga yang terdampak.

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, juga diminta untuk berpihak kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan tersebut.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #tegaskan #warga #penolak #mandalika #bukan #anti #pembangunan #presiden #diminta #lakukan

KOMENTAR