Kelakar Arief Hidayat Usulkan Gaji Pensiunan Hakim MK Naik 10 Persen
- Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berkelakar meminta DPR-MPR RI mempertimbangkan kenaikan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia agar seperti hakim MK di Aljazair.
Kelakar tersebut disampaikan Arief dalam pidato sambutan kegiatan "Peluncuran dan Bedah Buku dalam Rangka Purna Tugas YM Hakim Konstitusi Bapak Prof Dr Arief Hidayat, setelah 13 Tahun Mengabdi sebagai Hakim Konstitusi, Senin (2/2/2026). Arief sendiri diketahui akan purnatugas sebagai hakim MK pada 3 Februari 2026.
"Terakhir saya teringat, pada waktu Pak Daniel Yusmic, Yang Mulia Pak Daniel Yusmic, itu dari Aljazair. Beliau dari Aljazair, itu begini katanya. Hakim MK Aljazair setelah pensiun, itu ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun. Jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjadi negarawan," kata Arief sambil tertawa, Senin.
Baca juga: Mencari Titik Temu Ambang Batas Parlemen Usai Putusan MK
Setelah itu, Arief melontarkan kembali candaannya dengan membandingkan dengan kondisi gaji hakim MK di Indonesia.
Ia lantas meminta kepada Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto yang juga hadir dalam peluncuran buku, untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Tetapi kalau di Indonesia kan habis itu pensiun gajinya tidak ada seperseratusnya itu. Nah ini nanti Mas Bambang Pacul mungkin bisa dipikirkan ini," ucapnya berkelakar.
Menurut Arief, kebijakan kenaikan gaji hakim MK setelah pensiun seperti di Aljazair menarik untuk dipraktikkan di Indonesia.
Kendati demikian, Arief menuturkan bahwa kebijakan yang diusulkannya itu bukan untuknya, tetapi bisa diterapkan untuk hakim MK lain setelah ia pensiun.
Baca juga: MK Soroti UU Keselamatan Kerja Sudah Berumur 56 Tahun, Perlu Dievaluasi
"Untuk tetap menjaga negarawan, maka Hakim Mahkamah Konstitusi di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun. Itu menarik sekali kalau itu dipraktekkan di Indonesia. Berarti bukan untuk saya, tapi untuk (hakim konstitusi) yang berikutnya (pensiun) saja," tutur dia.
Sebagai informasi, Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.
DPR RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026).
Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima surat dari DPR RI terkait sosok calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat.
"Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami, kita belum menerima suratnya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Tag: #kelakar #arief #hidayat #usulkan #gaji #pensiunan #hakim #naik #persen