DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
- Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya mengkritik keras perusahaan yang lalai bayar THR, menuntut sanksi tegas pemerintah.
- Ombudsman RI mencatat lebih dari 2.410 laporan pengaduan THR pekerja pada musim THR 2025 mengenai pembayaran bermasalah.
- Romy meminta evaluasi sistem pengawasan ketenagakerjaan sebab pelanggaran pembayaran THR terus terjadi berulang tiap tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, melontarkan kritik keras terhadap perusahaan-perusahaan yang masih lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera perusahaan yang ogah memenuhi kewajibannya.
Persoalan ini mencuat seiring dengan tingginya angka aduan terkait THR. Berdasarkan data Ombudsman RI, pada musim THR 2025 saja, tercatat lebih dari 2.410 laporan masuk dari pekerja.
Keluhan yang disampaikan beragam, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali hingga besaran dan waktu pembayaran yang tidak sesuai dengan regulasi.
Romy menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran ini menjadi rutinitas tahunan.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pengaduan pekerja yang selalu berulang setiap tahun menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan. Ia mengibaratkan keluhan para pekerja seperti "kaset usang yang terus berputar" tanpa adanya penyelesaian yang tuntas dari negara.
“Kondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” tegasnya.
Selain keterlambatan pembayaran, Romy juga menyoroti berbagai modus licik yang digunakan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab. Beberapa di antaranya adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak kerja secara sepihak tepat menjelang hari raya Lebaran.
Ia memandang praktik ini sebagai upaya sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.
“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
Perusahaan yang membandel dapat dikenai berbagai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, Romy meminta pemerintah mengevaluasi total sistem pengawasan ketenagakerjaan agar hak-hak buruh benar-benar terlindungi di masa depan.
“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkasnya.
Tag: #desak #pemerintah #sanksi #perusahaan #pelanggar #jangan #jadi #pola #menahun