Eks Ketua MK Sebut Putusan 90 soal Usia Capres-Cawapres sebagai Kekhilafan
- Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai kekhilafan.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat menjadi kontroversi karena membuka ruang bagi putra sulung Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski usianya belum genap 40 tahun.
Mulanya, Arief menceritakan bahwa putusan nomor 90 itu tidak hanya menjadi pembahasan di tingkat nasional, tapi juga kalangan hakim internasional.
"Putusan itu tidak hanya menjadi diskursus di tingkat nasional ya," ujar Arief dalam siaran Gaspol di kanal YouTube Kompas.com, dikutip Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Arief Hidayat: Saya Merasa Gagal Menjaga Konstitusi dalam Putusan Perkara 90
Arief mengaku sempat ditanya oleh hakim dari berbagai negara soal putusan nomor 90 tersebut ketika menghadiri Venice Commission.
Ia melanjutkan beberapa pertanyaan terkait hasil putusan dengan komposisi hakim yang dissenting opinion (tidak setuju), concurring opinion (alasan berbeda), dan yang mengabulkan.
"(Ditanya) 'Loh kok itu bisa menjadi putusan Mahkamah gitu. Apakah itu tidak menang yang dissenting-nya? Macam-macam lah, pertanyaannya pertanyaan begitu. Itu masyarakat internasional, para Ketua Mahkamah Konstitusi yang saya ketemu di Venice Commission," ungkap dia.
Merespons itu, Arief mengatakan bahwa putusan itu adalah kekhilafan dan menjadi pelajaran bagi MK.
"Nah terus itu ya kayak gitu-kayak gitu, saya sampaikan pada teman-teman hakim. Kita ya sudahlah kita punya ya mungkin kekhilafan bersama, sekarang kita mulai menata diri," ucap Arief.
Baca juga: Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah
Oleh karena putusannya sudah final dan tidak bisa dianulir, menurut Arief, MK setelahnya melakukan refleksi dan memperbaiki diri.
Ia menambahkan, putusan 90 itu sudah tak bisa diganggu gugat meskipun ada putusan etik yang memberikan sanksi pada salah seorang hakim.
"Jadi tidak bisa diganggu gugat, itu final dan mengikat kan sudah. Nah untuk putusan-putusan selanjutnya, maka Mahkamah berhati-hati betul untuk memutus," ucapnya.
Berkaca dari putusan 90 itulah, kata Arief, banyak putusan-putusan lain dianggap sebagai putusan MK yang sudah tepat.
"Itu yang terjadi. Sehingga masyarakat kemudian merasa, kita sedikit anu lah, mencoba untuk mengobati kekecewaan banyak pihak. Itu. Ada kesadaran dalam diri masing-masing Hakim. Itu terasa. Saya merasa begitu," lanjut Arief.
Tag: #ketua #sebut #putusan #soal #usia #capres #cawapres #sebagai #kekhilafan