PDIP: Rp 769 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Rp 223,5 Triliun
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati, bersama para anggota Komisi X DPR RI, yakni Deni Cagur, Aduan Napitupulu dan Bonnie Triyana di Sekolah Partai PDI-P, Rabu (25/2/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
16:34
25 Februari 2026

PDIP: Rp 769 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Rp 223,5 Triliun

- PDI-Perjuangan menepis narasi yang menyebutkan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berasal dari anggaran pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan Tidak Dipangkas untuk MBG

Esti menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan setelah banyak kader di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media massa dan media sosial.

Atas dasar itu, penjelasan tersebut diperlukan agar kader dan masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai dengan data resmi APBN.

“Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya.

Baca juga: Respons Gugatan Guru Honorer ke MK, Komisi X DPR: MBG Tidak Pakai Anggaran Pendidikan

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menambahkan, ketentuan mengenai MBG tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibaca oleh Adian.

“Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata Adian.

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).

Penjelasan itu, lanjut Adian, diperkuat Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026 yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 223 triliun lebih.

“Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap dia.

Adian mengatakan, penyampaian informasi yang sesuai regulasi adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden,” kata dia.

Muncul di tengah gugatan ke MK

Adapun polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke MK.

Dia menilai masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan membuat porsi anggaran pendidikan murni turun jauh dari mandat konstitusi 20 persen.

Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 karena menganggap program MBG lebih tepat masuk dalam fungsi perlindungan sosial.

Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Pengalihan Anggaran Pendidikan untuk MBG

Menurut dia, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen.

Dia juga menilai dampak dari kebijakan tersebut sudah terasa di lapangan, terutama terkait pemenuhan sarana prasarana dan kesejahteraan guru.

Narasi anggaran pedidikan tak dipagai MBG

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.

Namun, Dia menegaskan belum ada bukti bahwa anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis digunakan untuk menjalankan MBG.

“Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati. Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan,” ujar Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Lalu Hadrian menyebutkan, program MBG memiliki anggaran tersendiri di Badan Gizi Nasional. Karena itu, Komisi X justru mendorong agar anggaran pendidikan difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan guru.

Baca juga: Setelah Temui Purbaya, BGN Bantah MBG Pakai Anggaran Pendidikan Rp 335 T

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan anggaran pendidikan di kementeriannya tidak dipangkas untuk MBG. Dia menyatakan pagu anggaran pendidikan justru meningkat dan akan ditambah melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

“Tidak ada pengurangan dana dari pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan,” kata Mu’ti.

Tag:  #pdip #triliun #anggaran #pendidikan #dipakai #2235 #triliun

KOMENTAR