Sindikat Penipuan SMS e-Tilang Palsu Catut Kejagung Dibongkar, Otaknya WN China
Konferensi pers Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing melalui SMS blast yang mengatasnamakan e-tilang, Rabu (25/2/2026) di Bareskrim Polri, Jakarta.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
17:26
25 Februari 2026

Sindikat Penipuan SMS e-Tilang Palsu Catut Kejagung Dibongkar, Otaknya WN China

- Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing melalui SMS blast yang mengatasnamakan e-tilang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang diketahui dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, para pelaku mencatut nama Kejaksaan Agung RI untuk mengelabui korban.

"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Libatkan Densus 88, Bareskrim Selamatkan 7 Bayi dalam Kasus Jual-Beli di Medsos

Modusnya, pelaku mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan palsu yang menyerupai situs resmi e-tilang.

Himawan mengatakan, tautan phishing tersebut dibuat menyerupai laman resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025.

Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejaksaan.

Salah satu korban dilaporkan kehilangan dana di kartu kreditnya setelah mengeklik tautan dari nomor tidak dikenal.

Menurut Himawan, korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya menyerupai situs resmi.

Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi serta data kartu kredit.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu

"Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp 8.800.000," ujar Himawan.

Polisi menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Banten.

Mereka masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

Himawan merinci, WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya.

Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram menggunakan akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual-Beli Bayi di TikTok, 12 Orang Jadi Tersangka

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China. Yang para tersangka di Indonesia ini merupakan kaki tangan atau perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut," ujar dia.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China.

Perangkat tersebut mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan secara jarak jauh (remote) oleh WNA China melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).

Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM Box yang dioperasikan.

"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya," imbuh Himawan.

Dari hasil penyidikan, total keuntungan yang diraup para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka BAP tercatat menerima akumulasi hingga Rp 890 juta sejak Februari 2025.

Polisi turut menyita puluhan unit komputer, router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Ungkap AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Rp 2,8 M dari Narkoba

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," tegas Himawan.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada SMS dari nomor tidak dikenal yang menyertakan tautan, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Masyarakat diminta selalu memastikan keaslian situs sebelum memasukkan data pribadi maupun data perbankan.

Tag:  #sindikat #penipuan #tilang #palsu #catut #kejagung #dibongkar #otaknya #china

KOMENTAR