KPK Akan Panggil Lagi Eks Menhub Budi Karya Terkait Kasus DJKA Pekan Depan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan eks Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Budi Karya Sumadi, pada pekan depan.
Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA, Harno Trimadi.
“Sementara terkonfirmasi pemeriksaan rencana akan dilakukan di minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: KPK Panggil Lagi Eks Menhub Budi Karya Jadi Saksi Kasus DJKA
Budi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Budi Karya Sumadi pada hari ini.
Namun, eks Menhub itu meminta pihak penjadwalan ulang.
“Kemudian Pak BKS dalam penjadwalan tersebut meminta untuk dijadwalkan ulang, sehingga saat ini penyelidik masih terus melakukan koordinasi dan kita masih tunggu,” ujar dia.
KPK mengimbau agar setiap saksi yang akan diperiksa bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Sehingga secara efektif kemudian bisa mengungkap suatu perkara menjadi terang benderang,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Baca juga: KPK: Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Pemeriksaan, Ada Agenda Lain
“Dalam perkara suap proyek di DJKA, Penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu, yang membawahi DJKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, Budi mengatakan, penyidik masih terus berkoordinasi untuk memastikan jadwal pelaksanaan pemeriksaannya.
“Mengingat, sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
Budi mengatakan, saat ini, KPK masih menunggu konfirmasi dari Budi Karya terkait pemeriksaan hari ini.
“Kita masih tunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” ucap dia.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi.
Baca juga: KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Kasus DJKA
Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Tag: #akan #panggil #lagi #menhub #budi #karya #terkait #kasus #djka #pekan #depan