Memahami Pidana Mati dalam KUHP Baru lewat Kasus ABK Sea Dragon
Fandi Ramadhan paska membacakan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di PN Batam, Selasa (24/2/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )
19:38
25 Februari 2026

Memahami Pidana Mati dalam KUHP Baru lewat Kasus ABK Sea Dragon

- Perdebatan mengenai pidana mati kembali mengemuka seiring tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 5 Februari 2026.

Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (26), menjadi sorotan publik karena mengaku baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan tidak mengetahui isi muatan kapal yang dibawanya.

Di tengah sorotan tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengingatkan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru memiliki filosofi dan rambu-rambu ketat yang membedakannya dari rezim hukum pidana lama.

“Berdasarkan penjelasan Pasal 98 KUHP Nasional, pidana mati merupakan pidana khusus yang dijatuhkan bukan untuk pembalasan, melainkan untuk melindungi masyarakat,” ujar Albert kepada Kompas.com, Rabu (25/2/2025).

Baca juga: Tuntutan Mati yang Menghantui ABK Sea Dragon, tetapi Sang Dalang Masih Berkeliaran

Karena sifatnya yang luar biasa, kata Albert, pidana mati dalam KUHP tidak boleh dijatuhkan secara tunggal, melainkan harus diancamkan secara alternatif dengan pidana lain, disertai masa percobaan selama 10 tahun.

Dia pun menekankan bahwa sejak awal hukum positif Indonesia menempatkan pidana mati bukan sebagai hukuman otomatis, melainkan sebagai opsi paling akhir.

Hakim tidak cukup hanya melihat akibat

Albert menjelaskan, KUHP terbaru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 mewajibkan hakim berpegang pada tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51–54.

Pedoman ini sering disebut sebagai standard of sentencing.

Dalam konteks pidana mati, hakim wajib menilai secara komprehensif, antara lain:

• Bentuk kesalahan pelaku, apakah sebagai pelaku utama atau sekadar pembantu;

• Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;

• Sikap batin terdakwa saat perbuatan dilakukan;

• Dampak pidana terhadap masa depan pelaku, termasuk kemungkinan perbaikan diri.

Dari 2 syarat ke rasionalitas hukum

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 100 Ayat (1) KUHP Nasional secara eksplisit memuat dua syarat yang harus dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan pidana mati, yakni:

1. Apakah masih ada harapan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri; dan

2. Peran terdakwa dalam terjadinya tindak pidana.

Meski kedua syarat eksplisit tersebut kini dihapus melalui UU Penyesuaian Pidana, Albert menegaskan bahwa ratio legis atau rasionalitas hukumnya tetap hidup.

Ia merujuk pada adagium klasik mors dicitur ultimum supplicium, kematian disebut sebagai hukuman yang paling akhir.

Dengan demikian, penghapusan rumusan syarat bukan berarti membuka ruang bagi penggunaan pidana mati secara longgar.

“Pidana mati dalam KUHP Nasional sejak awal didaulat sebagai sanksi pidana yang paling berat dan merupakan upaya terakhir yang dijatuhkan hakim,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati untuk ABK Sea Dragon Tak Masuk Akal, Hanya Ikan Kecil

Kasus ABK Sea Dragon: Soal peran dan keadilan substantif

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan mengaku direkrut untuk membantu ekonomi keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Ia menyatakan tidak mengetahui muatan kapal maupun skema penyelundupan.

Dalam pleidoi berjudul “Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku”, Fandi menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, penentuan rute, maupun pemindahan barang di tengah laut.

Suasana sidang pun diwarnai isak tangis saat pleidoi dibacakan.

Selain Fandi, lima terdakwa lain adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati Tak Bisa Digeneralisasi untuk Semua ABK Sea Dragon

Anggot DPR nilai tidak masuk akal

Kasus ini memantik reaksi keras dari parlemen. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menilai tuntutan hukuman mati terhadap seluruh ABK tersebut tidak masuk akal.

“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya," kata Willy saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, dalang atau auktor intelektual dan pebisnis besar di balik peristiwa ini masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum.


Willy menilai aparat penegak hukum harus memeriksa peran masing-masing para terdakwa secara komprehensif.

Menurut dia, setiap orang di dalam satu peristiwa hukum memiliki peran tunggal yang tidak sama dengan lainnya sehingga ini harus diungkap terlebih dahulu.

"Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan tapi ada kemanusiaan dan akal sehat,” ucap Willy.

Politikus Partai Nasdem ini juga mendesak pihak pengadilan untuk juga memeriksa pola relasi-relasi kuasa terhadap para terdakwa dalam kasus ini.

Ia menilai putusan terhadap para terdakwa saat ini harus dijatuhkan dengan sangat hati-hati karena belum ada auktor besar yang turut diperiksa dalam kasus ini.

“Ke mana pemilik Sea Dragon, pemilik MP North Star, otak di balik pemindahan barang di tengah laut, perekrut ABK. Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering kali digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai situasi gelap seperti ini? Saya kira tidak,” kata dia.

Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati untuk ABK Sea Dragon Tak Masuk Akal, Hanya Ikan Kecil

Sikap Kejaksaan: Tuntutan berdasar fakta persidangan

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan pidana mati telah diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses penuntutan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Penuntut umum menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Anang di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.

Tag:  #memahami #pidana #mati #dalam #kuhp #baru #lewat #kasus #dragon

KOMENTAR