KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
17:36
25 Februari 2026

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu

Baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi diskon pajak Kementerian Keuangan periode 2021 hingga 2026.
  • Praktik ini diduga melibatkan suap Rp4 miliar dari PT Wanatiara Persada berpotensi rugikan negara hampir Rp60 miliar.
  • KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta terkait kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik “diskon” pajak di lingkungan Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Ketiga saksi yang diperiksa penyidik yakni Eli Susanto selaku karyawan swasta, Reiza Rizki yang merupakan pegawai negeri sipil sekaligus staf Sekretariat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, serta Teguh Prasetya Nugraha selaku Kepala Seksi di Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Kasus ini diduga bermula dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Perusahaan tersebut diduga menyuap sejumlah pejabat pajak senilai Rp4 miliar agar nilai kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dipangkas secara drastis.

Akibat praktik tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar diduga turun menjadi hanya Rp15,7 miliar. Negara pun berpotensi mengalami kerugian hampir Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas, dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #periksa #saksi #kasus #dugaan #suap #diskon #pajak #kemenkeu

KOMENTAR