Anggota DPR Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bukan Satu-satunya Solusi Defisit JKN
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, defisit pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak serta merta dapat diselesaikan dengan menaikkan tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Edy, perlu juga ada evaluasi menyeluruh serta keterbukaan data.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” kata Edy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Edy mengatakan, defisit pembiayaan JKN memang menunjukkan tren meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Defisit Setiap Tahun, Pemerintah Wacanakan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Berdaarkan data yang disampaikan pemerintah, dalam tiga tahun terakhir, defisit tersebut tercatat meningkat dari Rp 7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp14 triliun pada 2025.
Akan tetapi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri belum tepat untuk dilakukan dalam waktu dekat.
Sebab, kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan, serta janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri sejak Oktober 2025 belum direalisasikan.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” kata Edy.
Baca juga: Menkes: Kenaikan Tarif BPJS Tak Berpengaruh untuk Orang Miskin
Politikus PDI-P ini pun menekankan, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka besar keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Edy juga memahami bahwa keberlanjutan sistem memang penting, tetapi tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” ujar Edy.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Menteri Kesehatan Bongkar Alasannya
Dia menyoroti aspek regulasi yang selama ini terabaikan, padahal Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara jelas mengamanatkan bahwa evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun.
“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy.
Menurut dia, apabila pemerintah tetap hendak melakukan penyesuaian pada tahun 2026, langkah yang lebih adil adalah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah.
Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Menkes Sebut Lebih Rendah dari Rokok
Edy menilai, negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri.
Ia juga menekankan bahwa akar persoalan pembiayaan JKN juga terletak pada tata kelola dan pengendalian biaya layanan kesehatan.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” ujar dia.
Iuran BPJS naik
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa wacana kenaikan tarif iuran BPJS ini sudah tidak bisa lagi ditunda karena selama ini dana BPJS Kesehatan selalu defisit.
“BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit),” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Cak Imin: Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Capai 52 Persen Penduduk
Budi menuturkan, nilai kenaikan premi BPJS Kesehatan saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok.
Kendati demikian, pemerintah sampai saat ini belum menyebutkan berapa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan,” tuturnya.
Tag: #anggota #sebut #kenaikan #iuran #bpjs #kesehatan #bukan #satu #satunya #solusi #defisit