Dukung Kejagung Hentikan Kasus Guru Rangkap Jabatan di Probolinggo, Sahroni: Tidak Perlu Diproses Hukum
- Kasus guru rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan tersangka berakhir sudah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan menghentikan kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung keputusan jaksa. Dia menilai tidak ada niat jahat dari Misbahul meskipun tindakannya disimpulkan melanggar hukum.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni, Rabu (25/2).
Rangkap jabatan Misbahul sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) memang tidak diperbolehkan karena gajinya berasal dari APBD melalui dana desa. Namun, hasil pendalaman jaksa menyimpulkan tidak perlu ada tindakan hukum kepada Misbahul.
"Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem ini menilai, penindakan hukum memang perlu dilakukan secara tegas. Namun, dalam kondisi tertentu perlu menggunakan hati nurani.
“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tutup Sahroni.
Tag: #dukung #kejagung #hentikan #kasus #guru #rangkap #jabatan #probolinggo #sahroni #tidak #perlu #diproses #hukum