Nama Caesar Sengupta Disebut-sebut di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook
Caesar Sengupta, Vice President Next Billion Users Team Google(Yudha Pratomo/KompasTekno)
14:58
25 Februari 2026

Nama Caesar Sengupta Disebut-sebut di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

- Nama Caesar Sengupta menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya.

Nama Caesar disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua sidang yang dihadiri oleh Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK (GoTo) Andre Sulistyo dan Co Founder Gojek Kevin Aluwi.

Pada sidang Selasa (24/2/2026) untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dkk, Andre dicecar JPU terkait pertemuan Nadiem dengan Caesar.

“Bulan Februari 2020 ada pertemuan, awal tadi, kamu tahu enggak ada pertemuan antara Nadiem dengan Caesar? Kamu kenal Caesar?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang.

Baca juga: Petinggi GoTo Ungkap Kantongi Mandat Penuh Jalankan Perusahaan Saat Nadiem Jadi Menteri

Andre mengaku kenal dengan Caesar, tapi dia tidak mengetahui soal pertemuan dengan Nadiem.

Jaksa kemudian membacakan profil Caesar yang merupakan seorang veteran di dunia start-up, kini menjabat CEO Arta Finance, start-up berbasis keuangan yang berpusat di Singapura.

Pria kelahiran India ini pernah lama menjabat di Google.

“Selama 15 tahun masa jabatannya di Google, Caesar telah memimpin beberapa akuisisi dan investasi strategis untuk Google,” kata jaksa.

Baca juga: Vendor Chromebook Akui Dapat Bocoran dari Google Soal Pengadaan Era Nadiem

Caesar pernah memimpin tim yang mengembangkan Google Pay. Setelah diluncurkan pada tahun 2015 hingga sekarang, Google Pay telah digunakan oleh 150 juta pengguna aktif di 30 negara.

“Sebagai Wakil Presiden dan memimpin produk Chrome OS antara 2009 dan 2015, Caesar juga membantu memulai memimpin tim membangun sistem operasi yang mendukung Chromebook,” lanjut jaksa.

Adapun, jaksa mencecar Andre terkait keterlibatan Caesar dalam membangun ekosistem Chromebook di Indonesia.

“Kamu tahu profilnya seperti ini? Dia juga merupakan, yang membangun sistem operasi Chromebook di Indonesia, kamu tahu?" Cecar jaksa.

Andre mengaku tidak tahu soal latar belakang Caesar ini.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Caesar Sengupta pernah terdaftar sebagai Dewan Komisaris GoTo.


Dikutip dari laman resmi Goto, gotocompany.com, pada 6 Juni 2022, Caesar sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang dibangun oleh Nadiem Makarim.

Pada keterangan resmi itu, Andre pernah memberikan pernyataan dan ucapan terima kasih kepada Caesar yang disebut membantu proses persiapan GoTo untuk melakukan initial public offering (IPO).

Waktu itu, posisi Caesar digantikan oleh Kevin Aluwi. Tapi, saat ini, Kevin sudah tidak lagi menjabat komisaris di GoTo.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Sidang Nadiem, Co Founder Gojek Ungkap Alasan Perlu Kerja Sama dengan Google

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nama #caesar #sengupta #disebut #sebut #sidang #korupsi #pengadaan #chromebook

KOMENTAR