JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Marcella Santoso dkk
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi dari pengacara sekaligus terdakwa Marcella Santoso dan Aryanto Bakri dalam kasus suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Marcella Santoso sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum,” ujar salah satu jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut jaksa, Marcella, Ariyanto dan para terdakwa lainnya telah terbukti melakukan persekongkolan untuk memengaruhi hakim hingga melakukan perintangan penyidikan pada beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pesan Kasih Marcella Santoso ke Ary Gadun FM: Kita Akan Selalu Bersama Atas Restu Tuhan
“Ariyanto (bersama Marcella, dan kawan-kawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa.
Dalam kasus suap hakim, Marcella dan Ariyanto diancam dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU meyakini, uang suap yang diberikan oleh Wilmar Group kepada Ariyanto dan kawan-kawan setara Rp 60 miliar. Tapi, hanya Rp 32 miliar yang diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili perkara.
Sisanya diduga dinikmati oleh Ariyanto dan kawan-kawan.
Setelah pembacaan replik selesai, Ketua Majelis Hakim Efendi mengumumkan giliran terdakwa untuk memberikan tanggapan alias duplik akan dilaksanakan pada Jumat (27/2/2026).
“Memberi kesempatan kepada terdakwa dan advokatnya memberikan tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan dari advokat terdakwa, maka persidangan ini cukup. Dan, kita tunda insya Allah pada hari Jumat tanggal 27 (Februari 2026),” kata Hakim Efendi sebelum menutup sidang.
Tuntutan Marcella dan kawan-kawan
Marcella Santoso dan Ariyanto, masing-masing dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara dengan denda uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Sementara, dua terdakwa lainnya, advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara dan Head of Social Security Legal Wilmar Group, M. Syafei dituntut 15 tahun penjara.
Baca juga: Marcella Curhat ke Hakim: Saya Merasa Terisolasi Sebagai Satu-satunya Tahanan Perempuan
Keduanya diyakini terlibat dalam proses suap majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi CPO.
Syafei dan Junaedi juga dituntut untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.
Adapun, Syafei juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.