Putusan KIP, Momentum Koreksi Sejarah bagi 57 Pegawai KPK Korban TWK
Putusan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai sebagai titik balik penting dalam polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bagi para eks pegawai KPK yang diberhentikan imbas TWK, putusan tersebut bukan sekadar kemenangan administratif dalam sengketa informasi, melainkan momentum koreksi sejarah atas proses yang selama ini dinilai sarat ketertutupan dan stigma.
Praswad Nugraha, pendiri IM57+ Institute sekaligus salah seorang penyidik KPK yang diberhentikan akibat TWK, menegaskan bahwa keputusan KIP menutup ruang pembenaran atas praktik menutup hasil asesmen yang menentukan nasib ratusan pegawai.
Baca juga: Prabowo Diminta Kembalikan 57 Eks Pegawai “Korban” TWK ke KPK
“Menanggapi dikabulkannya gugatan eks Pegawai KPK oleh Majelis KIP dalam Perkara Nomor XI/KIP-PS/2021, yang memerintahkan pembukaan hasil assessment TWK kepada pemohon sebagai korban, kami memandang putusan ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan momentum koreksi sejarah,” kata Praswad kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Praswad menekankan, seluruh lembaga negara yang terlibat dalam pelaksanaan TWK, mulai dari KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga instansi terkait lainnya, wajib melaksanakan putusan KIP secara utuh.
“Putusan tersebut jelas dan tegas: dokumen hasil assessment yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban. Tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini,” ujar dia.
Baca juga: Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021
Ia menyebutkan, selama lima tahun para pegawai yang terdampak TWK berada dalam posisi tanpa akses informasi, langsung diberhentikan tanpa pernah mengetahui dasar penilaian terhadap diri mereka.
Menurut dia, sidang KIP menjadi harapan terakhir bagi para korban TWK untuk memperoleh keadilan setelah bertahun-tahun dicap dan distigmatisasi.
“Selama lima tahun, kami dicap, distigma, dan ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas informasi dan hak atas pembelaan diri tidak boleh dirampas atas nama apa pun,” kata Praswad.
Baca juga: KIP Kabulkan Permohonan Eks Pegawai Terkait TWK, KPK: Kita Hormati Putusan Sidang
Praswad juga menyinggung sikap KPK yang sebelumnya menyatakan akan menunggu hasil sidang KIP.
Dengan keluarnya putusan, ia menilai publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan Prabowo Subianto yang menyebut tidak ada persoalan untuk melakukan rehabilitasi korban TWK.
“Oleh karena itu, langkah rehabilitasi nama baik harus segera dilakukan. Apa yang terjadi dalam TWK bukan sekadar polemik administrasi, melainkan kejahatan moral yang menghancurkan reputasi, martabat, dan kehidupan para pegawai yang selama ini mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi,” kata Praswad.
Baca juga: KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK
Praswad menyebutkan, para korban TWK mengalami “pembantaian karakter” karena dicap tidak Pancasilais dan dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai aparatur negara.
“Sejarah tidak boleh diputar demi membenarkan tindakan yang keliru. Jangan sampai terbolak-balik, mana yang hero dan mana yang zero,” imbuh dia.
Putusan KIP soal TWK
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn, KIP mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.
“Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi terbuka sebagian hanya bagi pemohon,” kata Rospita saat membacakan amar putusan yang ditayangkan di kanal YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Baca juga: 4 Eks Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK di Era Firli Daftar Capim KPK
Majelis juga membatalkan penetapan PPID BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan memerintahkan BKN memberikan informasi dengan mekanisme pengaburan data pribadi pihak lain.
Hotman Tambunan menyambut baik putusan tersebut.
“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” ucap Hotman.
Sementara, Ita Khoiriyah menyebut putusan KIP sebagai kemajuan penting setelah perjuangan panjang.
“Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun,” kata Ita.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai putusan KIP memperkuat desakan pengembalian 57 pegawai ke KPK.
“Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” ujar Lakso.
Baca juga: 4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Terbukti Miliki Integritas
Sementara itu, KPK menyatakan menghormati putusan KIP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan posisi KPK dalam perkara tersebut sebagai pihak terkait, sementara BKN sebagai termohon.
“KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” kata Budi, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, KPK telah memberikan keterangan sebagai saksi selama persidangan dan akan mengikuti perkembangan pascaputusan.
“Jadi kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini,” kata Budi.
Apa Itu Tes Wawasan Kebangsaan?
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan asesmen yang digunakan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN pada 2021.
TWK dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, pelaksanaan TWK menuai kritik luas karena dinilai tidak transparan, mengandung pertanyaan yang dianggap tidak relevan dengan tugas pemberantasan korupsi, serta menjadi dasar pemberhentian 57 pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas.
Berbagai pihak menilai TWK tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas kepastian hukum dan hak atas informasi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi soal TWK KPK yang Pernah Diabaikan
Dalam rentang polemik TWK, para pegawai yang terdampak mengajukan aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Komnas HAM dalam temuannya menyatakan terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status pegawai KPK, terutama terkait hak atas keadilan dan kepastian hukum.
Sementara Ombudsman RI menilai terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK, termasuk soal prosedur dan transparansi.
Temuan kedua lembaga tersebut semakin menguatkan kritik bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari persoalan etik dan tata kelola pemerintahan.
Tag: #putusan #momentum #koreksi #sejarah #bagi #pegawai #korban