Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Arief Hidayat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengusulkan adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun.
Usulan tersebut untuk mengakomodasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal mulai 2029.
Diketahui, dalam putusan tersebut, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 70,3 Persen Responden Setuju Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
"Kalau diperpanjang kan enggak merugikan, malah menguntungkan. Ya enggak apa-apa, itu boleh. Itu constitutional engineering," ujar Arief dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Dalam pertimbangan hukum dari Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Baca juga: Pakar Ungkap 5 UU yang Harus Direvisi Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Arief menjelaskan, dalam teori hukum dijelaskan bahwa setiap perubahan aturan, termasuk yang bersumber dari putusan MK, tidak boleh merugikan adresat atau pihak yang menjadi sasaran pengaturan.
Dalam hal putusan yang memisah pemilu lokal dan nasional, anggota DPRD dinilai menjadi pihak yang dirugikan karena ada jeda dua tahun sebelum digelarnya pileg DPRD bersamaan pilkada.
"Yang menjadi sasaran putusan itu tidak boleh dirugikan. Dalam hal ini anggota DPRD,” ujar Arief.
Atas dasar itu, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun dinilai sebagai opsi yang sah secara konstitusional.
Baca juga: Mahfud MD Curhat Ikut Kena Semprot Buntut MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Nantinya, pembentuk undang-undang dapat mengatur bahwa masa jabatan DPRD yang telah berakhir diperpanjang hingga pemilu lokal digelar.
Sementara itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilu lokal, pemerintah dapat menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah sebagaimana praktik yang sudah berjalan.
“Pembuat undang-undang nanti ya DPR mengatakan ini DPRD masa jabatannya sudah habis, maka diperpanjang sampai pemilu dilakukan pada kapan itu. Itu enggak apa-apa berarti itu menguntungkan boleh," usul Arief.
Baca juga: Pusing DPR soal Masa Jabatan DPRD Imbas Pemilu Nasional-Daerah Dipisah
Sebagai informasi, MK memutuskan memisah antara pemilu nasional dan lokal mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Tag: #pemilu #lokal #nasional #dipisah #arief #hidayat #usulkan #perpanjangan #masa #jabatan #dprd