Arief Hidayat Usulkan Pemilu Sela untuk Cegah Kekosongan DPRD 2029-2031
Eks hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, pemilu sela dimungkinkan secara konstitusional untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD pada masa transisi pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Menurut Arief, skema tersebut menjadi salah satu bentuk rekayasa ketatanegaraan (constitutional engineering) yang perlu dirumuskan oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Ada kemungkinan dilakukan pemilu sela untuk memilih DPRD hanya untuk kepentingan dua tahun. Itu yang bisa kita lakukan,” ujar Arief dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Arief Hidayat: Saya Merasa Gagal Menjaga Konstitusi dalam Putusan Perkara 90
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal berdampak pada masa jabatan DPRD yang hanya lima tahun.
Dalam desain baru itu, pemilu lokal baru digelar sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden serta anggota DPR dan DPD.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan kekosongan keanggotaan DPRD pada rentang waktu 2029 hingga 2031 apabila tidak diatur skema transisinya.
“Jadi tetap lima tahun, dipilihnya lagi ada pemilu sela. Ini untuk hanya masa jabatan dua tahun,” ucap Arief.
Baca juga: Arief Hidayat: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Putusan MK
Meski begitu, Arief mengaku bahwa opsi tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena harus menyelenggarakan pemilu di tengah masa jeda.
“Tapi kan ini kan memakan biaya kan? ya, tapi bisa juga diperpanjang. Lah kalau diperpanjang kan enggak merugikan kan? Malah menguntungkan kan? Ya enggak apa-apa itu boleh. Itu constitutional engineering,” kata dia.
Menurut Arief, opsi lain yang dapat ditempuh adalah memperpanjang masa jabatan DPRD.
Kendati demikian, apa pun pilihan kebijakan yang diambil harus berpegang pada prinsip tidak merugikan pihak yang menjadi sasaran pengaturan.
“Dalam teori hukum, kalau ada perubahan peraturan termasuk akibat putusan Mahkamah Konstitusi, tidak boleh merugikan adresat hukum. Dalam hal ini anggota DPRD,” kata Arief menjelaskan.
Arief menegaskan, perumusan skema transisi itu sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang melalui langkah constitutional engineering, agar pelaksanaan pemilu tetap sesuai dengan konstitusi.
“Itu tugas DPR untuk meng-engineer supaya tidak terjadi kekosongan,” kata dia.
Putusan MK soal pemilu
Diberitakan sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan agar pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD.
MK juga mengatur pemilu lokal dilaksanakan dalam waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden serta anggota DPR dan DPD.
Putusan tersebut memunculkan persoalan masa transisi, terutama bagi DPRD yang masa jabatannya berakhir sebelum jadwal pemilu lokal.
Tag: #arief #hidayat #usulkan #pemilu #sela #untuk #cegah #kekosongan #dprd #2029 #2031