Kebijakan Tarif Global Trump, Seberapa Menguntungkan bagi Indonesia?
Kebijakan tarif global yang kembali digaungkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memunculkan ketidakpastian baru dalam perdagangan internasional.
Indonesia dinilai berada pada posisi yang relatif lebih aman setelah lebih dulu menyelesaikan negosiasi bilateral dengan AS pada Februari 2026.
Tim Pakar Bakom RI Fitra Faisal Hastiadi menjelaskan, sebelum putusan Mahkamah Agung AS atau Supreme Court membatalkan dasar hukum awal kebijakan tarif, Indonesia masuk dalam skema tarif 19 persen.
Setelah itu, Trump mengaktifkan kembali kewenangannya melalui Undang-Undang Perdagangan 1974, khususnya Section 122. Ketentuan ini membatasi tarif maksimal 15 persen dengan durasi 150 hari.
“Dengan kondisi seperti ini, kita relatif lebih diuntungkan karena sudah bernegosiasi lebih awal. Limit tarifnya memang tidak ada dalam konteks tertentu dan bisa kembali ke skema reciprocal tariff. Tapi karena kita sudah punya kesepakatan, posisi kita jadi lebih pasti,” ujar Fitra, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Siapa yang Menanggung Tarif Impor Trump? Warga AS Sendiri
Menurut dia, tanpa negosiasi lebih awal, risiko tarif sepihak dengan besaran lebih tinggi akan lebih besar. Kepastian hasil perundingan memberi ruang stabilitas bagi pelaku usaha nasional di tengah kebijakan tarif yang fluktuatif.
Perjanjian tarif timbal balik juga dinilai membuka peluang kenaikan ekspor ke AS. Komoditas yang berpotensi terdorong antara lain minyak sawit dan produk turunannya.
Isu lingkungan turut menjadi sorotan. Fitra menyebut klausul perlindungan lingkungan tercantum eksplisit dalam perjanjian.
“Dalam Article 2.10 jelas disebutkan bahwa Indonesia wajib mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan, menegakkan hukum lingkungan secara efektif, serta membangun tata kelola lingkungan yang kuat,” ungkap dia.
“Jadi meskipun Presiden Trump dikenal tidak terlalu pro-lingkungan, dalam perjanjian ini aspek environmental governance tetap menjadi bagian penting,” tambahnya.
Perjanjian tersebut juga memuat standar ketenagakerjaan. Ketentuan itu melarang praktik kerja paksa dan pembayaran upah yang tidak layak.
Baca juga: AS–Taiwan Teken Perjanjian Dagang, Tarif Impor Dipangkas Jadi 15 Persen
Fitra menjelaskan, setelah Supreme Court membatalkan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA 1977, penerapan tarif 19 persen masih bergantung pada proses ratifikasi domestik.
“Di Article 7 jelas disebutkan bahwa masing-masing pihak harus melalui proses ratifikasi domestik. Di Indonesia harus melalui DPR, di AS melalui Kongres. Jadi probabilitas untuk tidak diberlakukan tetap ada,” katanya.
Trump juga memiliki instrumen hukum lain seperti Section 232 dan Section 301. Section 232 memungkinkan tarif tanpa batas jika dianggap terkait ancaman keamanan nasional AS. Section 301 dapat diterapkan jika AS menilai terjadi praktik perdagangan yang diskriminatif, dengan durasi hingga empat tahun dan dapat diperpanjang.
“Kalau Section 232 atau 301 yang digunakan, tarifnya bisa limitless dan durasinya panjang. Tapi itu harus melalui federal investigation oleh Department of Commerce atau US Trade Representative,” ujar Fitra.
Fitra menilai posisi Indonesia saat ini relatif lebih menguntungkan dibanding negara yang belum memiliki kesepakatan bilateral dengan AS. Dinamika politik domestik di AS tetap menjadi faktor penentu arah kebijakan tarif ke depan.
“Semua ini pada akhirnya kembali ke dinamika domestik masing-masing negara. Jadi meskipun kita sudah punya agreement, tetap perlu kewaspadaan karena kebijakan perdagangan AS sangat dipengaruhi faktor politik internal,” tutupnya.
Tag: #kebijakan #tarif #global #trump #seberapa #menguntungkan #bagi #indonesia