Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp 7.640.144 per Bulan
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau senilai Rp 91.681.728,- per tahun.
Angka tersebut menjadi standar minimal penghasilan seorang Muslim untuk wajib zakat 2,5 persen.
Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat (20/2/2026).
Nisab zakat tersebut mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Angka tersebut juga mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.
Baca juga: DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat 2025-2030
Adapun nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan pada 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas, Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dilansir dari ANTARA.
Noor menjelaskan, pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Mendagri Serahkan Bantuan Kapal Layanan Kesehatan Baznas ke Pemkab Kepulauan Talaud dan Sangihe
Oleh karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat.
Pihaknya tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, tetapi optimal bagi pemberdayaan mustahik.
Noor menjelaskan penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan, karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Baca juga: Menko PMK Ingin Baznas Ikut Tangani Masalah Rakyat dengan Zakat
Kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.
"Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ucap Noor.
Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).
Tag: #baznas #tetapkan #nisab #zakat #penghasilan #2026 #7640144 #bulan