Eks Hakim MK Sebut Gonta-ganti Sistem Pilkada Tak Selesaikan Masalah
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018 Arief Hidayat dalam sesi wawancara bersama Gaspol Podcast Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia Jakarta, Kamis (19/2/2026).(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
13:46
25 Februari 2026

Eks Hakim MK Sebut Gonta-ganti Sistem Pilkada Tak Selesaikan Masalah

- Eks hakim konstitusi Arief Hidayat menilai perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak akan menyelesaikan persoalan, jika tidak disertai perbaikan kultur hukum.

Menurut dia, carut-marut pilkada yang terjadi selama ini bukan semata-mata disebabkan oleh sistem yang digunakan.

“Dari sisi teori, sistem itu terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Strukturnya sudah digeser, substansinya digeser, tetapi kulturnya tidak berubah,” ujar Arief dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Arief menjelaskan, Indonesia pernah menerapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada awal era reformasi.

Namun, praktik itu memunculkan berbagai penyimpangan, terutama transaksi politik untuk mendapatkan dukungan mayoritas anggota dewan.

“Lima puluh persen plus satu anggota DPRD dibeli, jadi wali kota atau jadi bupati atau jadi gubernur. Memang ongkosnya murah, tetapi tidak demokratis dan itu penyimpangan,” kata dia.

Baca juga: Arief Hidayat: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Putusan MK

Menurut Arief, mekanisme pilkada kemudian diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat karena dinilai bermasalah pada saat itu.

Akan tetapi, lanjut Arief, sistem tersebut juga melahirkan persoalan baru, seperti politik uang yang masif, konflik horizontal antarpedukung, serta banyaknya sengketa hasil pemilihan.

Money politics, konflik horizontal antarpendukung, kemudian masuk ke Mahkamah Konstitusi banyak sekali permohonan sengketa. Ongkosnya jadi besar,” ungkap Arief.

Dia menilai, dua model pemilihan tersebut sebenarnya juga dipraktikkan di negara lain dan dapat berjalan baik.

Namun, di Indonesia hasilnya berbeda karena kultur hukum yang belum terbentuk dengan kuat.

Baca juga: Marahnya Eks Hakim MK Arief Hidayat Tangani Perkara Usia Capres-Cawapres: Sempat Walkout-Dissenting

“Teori ini dipraktikkan di negara lain berjalan dengan baik. Di Indonesia sudah digeser supaya berjalan baik kok tidak baik, apa ini? Problemnya di kultur hukumnya,” jelas Arief.

Arief pun mengaitkan kondisi tersebut dengan belum terwujudnya pembangunan karakter bangsa atau nation and character building yang sejak awal dicita-citakan Presiden pertama RI Soekarno.

Dia juga menyinggung program Revolusi Mental pada era Presiden ke-7 Joko Widodo yang diharapkan dapat memperbaiki mentalitas aparatur dan masyarakat.

Nation and character building itu belum terwujud. Revolusi mental yang diharapkan bisa memperbaiki kultur hukum juga tidak terlaksana dengan baik,” ucap Arief.

Oleh karena itu, Arief berpandangan perdebatan mengenai apakah pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD tidak akan menyentuh akar persoalan jika perubahan hanya dilakukan pada aspek sistem.

Diberitakan sebelumnya, wacana pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah partai politik.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pilkada dilakukan melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan mengurangi beban politik biaya tinggi.

Namun, belakangan DPR dan pemerintah menyatakan belum ada rencana merevisi Undang-Undang Pilkada pada tahun ini.

Tag:  #hakim #sebut #gonta #ganti #sistem #pilkada #selesaikan #masalah

KOMENTAR