Kenapa Penjelasan Eks Kepala LKPP Bikin Lega Nadiem di Kasus Chromebook?
- Kesaksian dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto, di sidang membuat lega Nadiem Makarim.
Roni menjabat saat ada pengadaan Chromebook di masa Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Roni bersaksi di sidang. Salah satu yang ditanyakan persidangan kepadanya adalah soal apakah sejak awal masa Nadiem pengadaan dilakukan melalui e-katalog atau tidak.
Baca juga: Dua Eks Kepala LKPP Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Laptop Chromebook
Klaim tidak lewat LKPP
Saksi yang pertama diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aris Supriyanto.
Ketika ditanya jaksa, Aris mengatakan, proses pengadaan Chromebook pada tahun-tahun awal Nadiem menjabat tidak melibatkan LKPP.
“Apakah pada tahun 2020-2021 terkait dengan penentuan atau penetapan harga, itu melalui LKPP?” tanya jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Sepengetahuan saya tidak,” jawab Aris.
Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Aris Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pada dua tahun itu, pengadaan disebutkan sepenuhnya dilakukan oleh kementerian, termasuk dalam menentukan harga-harga produk.
Jaksa kemudian menyinggung soal proses konsolidasi harga dalam pengadaan Chromebook di tahun 2022. Saat itu, LKPP sudah dilibatkan.
“Apakah dalam konsolidasi harga ini, saudara melihat atau mengetahui, salah satu "asbabun nuzul"-nya karena melihat spesifikasi yang sama dalam pengadaan tersebut tapi harga cenderung tinggi?” cecar jaksa.
Aris membenarkan, salah satu alasan konsolidasi harga dilakukan karena harga dalam pengadaan Chromebook dianggap cukup tinggi antara masing-masing produsen.
“Saya tegaskan ya. Jadi, saudara yang mengatakan dalam persidangan ini, saudara melihat konsolidasi pengadaan yang dilakukan LKPP tahun 2022 itu, "asbabun nuzul"-nya adalah karena melihat spesifikasi yang sama dan cenderung harganya tinggi,” kata jaksa menyimpulkan.
Baca juga: Bantah Nadiem, Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook
Dibantah eks Kepala LKPP
Pernyataan Aris ini langsung dibantah oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto.
Roni menegaskan, sejak awal, pengadaan Chromebook sudah melalui e-katalog dan diawasi LKPP.
Berhubung pengadaan melalui e-katalog, harga produk yang ditampilkan tidak boleh lebih mahal daripada yang ada di pasaran.
Penentuan harga melalui LKPP menggunakan metode suggested retail price (SRP).
“Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” ujar Roni dalam sidang.
Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto (jaket coklat) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Untuk menentukan harga di e-katalog, para produsen atau prinsipal akan menyerahkan daftar harga. Jika harga yang ditawarkan lebih mahal, LKPP akan meminta agar harga ini diturunkan supaya lebih murah dari harga di pasar.
“SRP yang ditawarkan kepada pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga masyarakat,” kata Roni.
Peringatan Roni ke JPU
Pengadaan melalui e-katalog membuat para pejabat kementerian yang mengurus pengadaan tidak perlu membuat harga perkiraan sendiri (HPS).
Angka HPS biasanya digunakan dalam metode lelang atau tender. Harga ini digunakan sebagai perkiraan atau pembanding dengan harga yang ditawarkan peserta tender.
Roni mengingatkan jaksa agar tidak salah menetapkan angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook hanya karena tidak terdapat HPS.
“Jangan sampai salah menetapkan kerugian keuangan negara berdasarkan disusun tidaknya HPS,” kata Roni.
Baca juga: Eks Kepala LKPP ke Jaksa Chromebook: Jangan Salah Tetapkan Kerugian Negara
Menurut Roni, meski tidak memiliki HPS, para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang akan melakukan pengadaan melalui e-katalog seharusnya tetap punya data pembanding sendiri.
“Sangat tidak logis kalau seorang PPK walaupun ada tayang di LKPP tidak punya ancang-ancang, tidak punya RAB (rencana anggaran biaya), karena metode pemilihan itu muncul di rencana umum pengadaan,” imbuh Roni.
Menurut Roni, PPK tidak bisa membandingkan harga produk hanya dengan barang-barang yang ada di dalam e-katalog.
Kelegaan Nadiem
Setelah mendengarkan penjelasan Roni, Nadiem yang duduk sebagai terdakwa merasa sangat lega.
Menurut Nadiem, materi sidang hari ini menjadi salah satu yang paling penting untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan karena hari ini salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya,” ujar Nadiem di luar ruang sidang.
Nadiem menyinggung beberapa kesaksian dari LKPP.
Mulai dari seleksi vendor merupakan kewenangan LKPP hingga soal harga produk yang ditampilkan dalam katalog.
“LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme suggested retail price (SRP),” kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Lega Kepala LKPP Ungkap soal E-Katalog di Sidang Chromebook
Mekanisme ini diikuti dengan ancaman pidana. Jika harganya lebih mahal, produsen pemilik barang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hal ini memastikan harga produk di e-katalog tidak bisa lebih mahal dari harga di pasaran.
“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP,” imbuh Nadiem.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Lega karena merasa kerugian akibat harga mahal telah terbantahkan
Karena harga e-katalog tidak boleh lebih mahal dari pasar, Nadiem mengklaim, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terbantahkan, terutama untuk aspek kerugian keuangan negara.
“Itulah artinya karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop. Artinya, kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara,” tegas Nadiem.
Menurut Nadiem, penjelasan LKPP ini juga membuat perhitungan kerugian negara menjadi tidak valid.
“Berdasarkan saksi dari LKPP hari ini, bahwa tidak ada kemahalan harga laptop. Dan artinya, itu tidak ada kerugian negara. Jadi, ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid,” imbuhnya.
Tag: #kenapa #penjelasan #kepala #lkpp #bikin #lega #nadiem #kasus #chromebook