Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Timbulkan Dualisme Penyelenggaraan Umrah
Ilustrasi umrah mandiri. Pemerintah Arab Saudi membekukan 1.800 travel umrah asing.(Dok ASPHIRASI)
12:34
10 Februari 2026

Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Timbulkan Dualisme Penyelenggaraan Umrah

- Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menilai frasa "umrah mandiri" dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menimbulkan dualisme rezim penyelenggara ibadah umrah.

Atas dasar itu, koalisi tersebut menggugat Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji sendiri terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur; PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah; serta Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perseorangan.

Baca juga: Lewat Platform Nusuk, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mandiri Terpantau dan Terlindungi

Mereka menilai, Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Frasa umrah mandiri menimbulkan dualisme rezim penyelenggara ibadah umrah," ujar kuasa hukum para Pemohon, Firman Adi Candra dalam sidang Perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026, pada Senin (9/2/2026).

"Norma ini menyebabkan perlakuan hukum yang tidak setara antara subjek hukum yang berada dalam situasi sejenis," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU

Selain itu, tidak adanya definisi umrah mandiri dalam Pasal 1 UU Haji dan Umrah dinilai memiliki dampak langsung terhadap pola pelaksanaan ibadah umrah, hubungan hukum antara jemaah dan PPIU, hingga tanggung jawab negara dalam perlindungan jemaah umrah.

Koalisi juga menilai ketiadaan definisi normatif tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang penafsiran yang beragam, serta bertentangan dengan asas lex certa dan asas kejelasan rumusan norma.

"Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum," ujar Firman.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Pembentukan Aturan Turunan dari Umrah Mandiri

Dalam petitumnya, koalisi penyelenggara umrah meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon.

Pemohon ingin Pasal 1 UU Haji dan Umrah memuat definisi umrah mandiri yang jelas, tegas, dan spesifik, serta ingin penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah melalui Pasal 97 UU Haji dan Umrah.

Tag:  #digugat #umrah #mandiri #dinilai #timbulkan #dualisme #penyelenggaraan #umrah

KOMENTAR