Pemerintah Berlakukan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran, Ini Jadwalnya
Pemerintah memberlakukan sistem kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, WFA akan diberlakukan pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.
"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16-17 Maret 2026," kata Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat melakukan WFA pada 25 26 27 Maret 2026," lanjut dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan WFA Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
Ketentuan lebih lanjut soal WFA akan dimuat dalam surat edaran untuk jajaran kepala daerah.
Menurut Yassierli, pelaksanaan WFA ini diberlakukan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.
WFA ini hanya dikecualikan kepada sektor esensial seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga manufaktur industri makanan dan minuman.
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik," ungkap dia.
Baca juga: Jadwal WFA untuk ASN dan Swasta Saat Libur Lebaran 2026 Segera Ditetapkan Pemerintah
Yassierli mengatakan, pekerja atau buruh yang menjalankan WFA juga harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Ia menambahkan, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," imbuh dia.
Ia melanjutkan, pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.
Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Saat Libur Lebaran, Mulai 16, 17, 25-27 Maret
Jam kerja pelaksanaan WFA juga harus diatur agar kinerja tetap produktif.
Selain itu, upah para pekerja dan buruh yang melakukan WFA tidak boleh dipotong.
"Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," kata Yassierli.
Tag: #pemerintah #berlakukan #sebelum #sesudah #lebaran #jadwalnya