Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan Tidak Ditutup, Pengelolaan Dialihkan ke PPKGBK
Suasana di Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
13:56
10 Februari 2026

Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan Tidak Ditutup, Pengelolaan Dialihkan ke PPKGBK

— Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Hotel Sultan tidak ditutup. Pemerintah hanya melakukan pengalihan pengelolaan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

“Bukan ditutup, melainkan dialihkan pengelolaannya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2).

Prasetyo menekankan, hingga saat ini Hotel Sultan masih beroperasi dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Ia juga memastikan pemerintah telah berkomunikasi dengan pihak pengelola serta seluruh karyawan hotel.

“Hotel Sultan masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi beberapa waktu lalu dengan seluruh karyawan serta pihak pengelola,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco sempat mengajukan gugatan agar pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berikut bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. Ke depan, Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK akan terus mendorong kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE) berstandar internasional guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #mensesneg #tegaskan #hotel #sultan #tidak #ditutup #pengelolaan #dialihkan #ppkgbk

KOMENTAR