Di MK, Menhaj Jelaskan soal Pembagian Kuota Haji Reguler Provinsi
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mohammad Irfan Yusuf dalam sidang Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/2/2026).()
12:18
10 Februari 2026

Di MK, Menhaj Jelaskan soal Pembagian Kuota Haji Reguler Provinsi

- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mohammad Irfan Yusuf menjelaskan, Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan kerangka pengaturan dalam pembagian kuota haji reguler per provinsi.

Penjelasan tersebut disampaikan Irfan dalam sidang Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Prabowo: Saya Bertekad Menurunkan Biaya Haji

Pemohon dalam Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 sendiri menggugat Pasal 13 ayat 2 UU 14/2025 yang mengatur soal pembagian kuota haji reguler per provinsi yang dinilai telah menyebabkan kerugian konstitusional.

"Ketentuan tersebut telah memberikan kerangka pengaturan yang memadai bagi pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan kuota reguler yang disesuaikan dengan tetap menjamin kepastian hukum, serta pelaksanaan yang sama bagi calon jemaah haji," ujar Irfan dalam sidang, Senin.

Dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah, mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi didasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menhaj.

Baca juga: RI Bangun Kompleks Haji di Mekkah Bikin Negara Lain Iri, Prabowo: Arab Sampai Mengubah UU

Irfan menjelaskan, pemerintah menggunakan proporsi daftar tunggu jemaah haji sebagai dasar utama pembagian kuota.

"Dengan mempertimbangkan kondisi faktual serta kebutuhan pengelolaan pelayanan ibadah haji secara nasional," ujar Irfan.

Selanjutnya, ia menyampaikan penggunaan frasa "dan/atau" dalam Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah bukan untuk menciptakan ketidakpastian hukum.

Frasa tersebut bertujuan sebagai instrumen kebijakan agar pemerintah dapat menyesuaikan pembagian kuota dengan kondisi faktual dan dinamis pada setiap musim haji, termasuk kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: KPK Sebut Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Pemerintah, jelas Irfan, berpandangan bahwa penerapan norma a quo memberikan kepastian dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Hal ini mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan ibadah haji dengan periode pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Dengan pelaksanaan ibadah haji dengan periode pemberlakuan kebijakan tersebut selama kurun waktu tertentu yang dievaluasi secara terukur dan berkala sesuai dengan kondisi faktual yang ditemukan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia," ujar Irfan.

Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan Awasi Implementasi UU Haji Baru Agar Penyelenggaraan 2026 Lebih Baik

Pembagian Kuota Haji Reguler Digugat ke MK

Sebelumnya, Endang Samsul Arifin, calon jemaah haji reguler mengajukan uji materiil terhadap Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah ke MK.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025, Endang menyebut Pasal 13 ayat 2 UU 14/2025 yang mengatur soal pembagian kuota haji reguler per provinsi telah menyebabkan kerugian konstitusional.

"Keberlakuan norma pasal tersebut telah mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi Pemohon selaku Warga Negara Indonesia dan selaku calon jemaah haji reguler," ujar Endang dalam Sidang Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025, dikutip dari Youtube MK, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Paradigma Baru Pelayanan Jamaah Haji

Dalam Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025, mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi didasarkan atas dua pertimbangan, yakni proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.

Endang menyebut, pemberlakuan Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025 mengakibatkan perubahan drastis terhadap kuota haji reguler Jawa Barat yang merupakan provinsi asal Pemohon.

Dalam prakteknya, pembagian kuota haji reguler oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) dilaksanakan secara rutin setiap tahun sesuai dengan musim pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya.

Baca juga: 13 Calon Petugas Haji Dicopot Saat Diklat, Wamenhaj: Tidak Ada yang Diistimewakan!

Sehingga norma Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025 tersebut telah memberikan kewenangan kepada Menhaj untuk dapat memilih dan menetapkan opsi yang manapun pada setiap tahunnya

"Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi para calon jemaah haji reguler, karena estimasi tahun keberangkatan haji para calon jemaah haji reguler secara faktual menjadi berubah dan perubahan tersebut secara potensial dapat berubah kembali secara berulang setiap tahunnya," ujar Endang.

Dalam petitumnya, Endang meminta agar MK ,menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa : “Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, secara adil dan berimbang.”.

Tag:  #menhaj #jelaskan #soal #pembagian #kuota #haji #reguler #provinsi

KOMENTAR