Begal, Tembak di Tempat, dan Cermin Negara
MARAKNYA aksi begal di Jakarta dan sejumlah kota lain kembali mencuri perhatian publik setelah Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya menembak di tempat para pelaku pembegalan (Kompas.id, 15 Mei 2026).
Perintah itu lahir dari sebuah luka: gugurnya Brigadir Kepala Anumerta Arya Supena, anggota Direktorat Intelkam Polda Lampung, yang ditembak komplotan pencuri kendaraan bermotor saat berusaha menggagalkan aksi mereka di Bandar Lampung pada 9 Mei 2026.
Sejak itu, dukungan dan kecaman datang silih berganti, hingga memantik perdebatan terbuka antara Kementerian HAM dan kepolisian.
Aksi begal memang telah lama mengganggu rasa aman warga, bahkan menelan korban dengan cara yang sadis.
Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 2.097 orang menjadi korban begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) sepanjang 1 Januari–18 Mei 2024. Ironisnya, 565 orang di antaranya (atau 26,94 persen) adalah pelajar dan mahasiswa (Pusiknas Bareskrim Polri, 2024).
Sumatera Utara menempati posisi teratas dengan 329 korban pada periode yang sama.
Angka-angka ini menjelaskan mengapa publik lelah dan menuntut tindakan cepat. Namun, pertanyaan yang lebih sulit justru lahir dari sana, bolehkah negara merampas nyawa demi rasa aman?
Antara Terapi Kejut dan Bayang-bayang Petrus
Menteri HAM Natalius Pigai menolak diksi “tembak di tempat” karena dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (Detik, 22 Mei 2026).
Argumennya bertumpu pada dua hal, yakni hak untuk hidup tidak boleh dirampas tanpa proses hukum.
Lalu, pelaku adalah sumber informasi penting untuk membongkar jaringan kejahatan, prinsip yang menurutnya berlaku, bahkan bagi teroris sekalipun.
Baca juga: Gelap Sumatera dan Kecemasan Sosial
Pigai mengingatkan dimensi hukum yang halus berupa instruksi verbal untuk menembak mati dapat dibaca sebagai mens rea, niat jahat, yang membuat pemberi perintah ikut bertanggung jawab apabila instruksi itu benar-benar dijalankan di lapangan.
Di seberang meja, Polda Metro Jaya melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa “tindakan tegas terukur” tetap berpijak pada koridor hukum: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Peraturan Kapolri No. 1 dan No. 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan (CNN Indonesia, 22 Mei 2026).
Dalam aturan itu, senjata api adalah tahap terakhir yang digunakan hanya ketika nyawa petugas atau warga terancam, dan ditujukan untuk melumpuhkan, bukan mematikan.
Inilah perbedaan prinsipil yang kerap kabur dalam diksi popular bahwa menembak untuk melumpuhkan adalah penegakan hukum, sedangkan “tembak mati” tanpa pengadilan adalah eksekusi.
Polemik pun cepat meluas. Diksi serupa kemudian muncul di Makassar, sementara di ruang publik suara terbelah.
Sebagian tokoh seperti pengacara Hotman Paris dan kalangan anggota DPR menilai ketegasan itu wajar di hadapan pelaku bersenjata.
Sedangkan Komnas HAM, Amnesty International, dan LBH justru mendesak agar instruksi tersebut dicabut karena dinilai membuka celah pembunuhan di luar hukum dan menabrak asas praduga tak bersalah (Kompas.com, 21 Mei 2026).
Justru di titik inilah bayang-bayang sejarah menyeruak. Penembakan misterius (Petrus) pada 1983–1985 di era Orde Baru dahulu juga berdalih terapi kejut.
Mayat para residivis sengaja ditinggalkan di tempat umum agar penjahat lain jera. Hasilnya, ratusan hingga ribuan nyawa melayang tanpa pengadilan, sebagian salah sasaran.
Komnas HAM pada 2012 menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat, dan negara mengakuinya pada 2022.
Perintah hari ini memang tidak dimaksudkan sebagai Petrus jilid baru. Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa perampasan nyawa hanya sah lewat putusan pengadilan, bukan perintah komandan di lapangan, dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap orang (Radar24, 21 Mei 2026).
Sejarah mengajarkan bahwa jarak antara “terapi kejut yang terukur” dan pembunuhan di luar hukum sering kali hanya setipis disiplin aparat.
Negara tentu wajib melindungi keamanan warga; citra Indonesia yang aman pun penting agar investasi terus tumbuh.
Baca juga: Setelah Komisi Platform Ojol Tinggal 8 Persen
Namun, keamanan yang dibangun di atas pengabaian hak hidup adalah keamanan yang rapuh, sebab ia menormalkan kekerasan negara yang suatu saat bisa berbalik menyasar siapa saja.
Begal sebagai Cermin Negara
Kejahatan begal tidak pernah berdiri sendiri. Ia bertaut dengan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, penyalahgunaan narkoba, lemahnya kontrol keluarga, hingga budaya konsumerisme yang menekan orang untuk memiliki sesuatu “dengan cara apa pun”.
Di sinilah begal layak disebut bersifat sistemik dan struktural. Sistemik berarti ia bukan kasus-kasus terputus, melainkan pola berulang yang tertanam dalam cara kerja masyarakat.
Mata rantai antara putus sekolah, menganggur, lingkungan permisif, dan jaringan kejahatan saling mengunci.
Struktural berarti akarnya berada pada bangunan sosial-ekonomi yang timpang, misalnya karena peluang kerja tak merata, pendidikan tak menjangkau semua, dan kesenjangan mencolok. Begal, dengan kata lain, adalah gejala; penyakitnya bersemayam pada struktur.
Sosiologi sejak lama menjelaskan hal ini. Teori anomie Émile Durkheim menunjuk pelemahan norma akibat perubahan sosial yang terlalu cepat.
Sementara strain theory Robert Merton menyoroti jurang antara tujuan budaya (sukses materi) dan sarana sah untuk meraihnya.
Ketika seseorang ingin hidup layak, tetapi pintu kerja tertutup, sebagian memilih jalan pintas. Data memperkuat kegelisahan ini.
Meski Tingkat Pengangguran Terbuka turun menjadi 4,68 persen pada Februari 2026, jumlah penganggur lulusan perguruan tinggi justru sempat memuncak pada 1.010.652 orang per Februari 2025, tertinggi dalam empat tahun (GoodStats, 2025; BPS, 2026).
Hampir 60 persen pekerja kita masih bertahan di sektor informal yang rapuh (BPS, Februari 2026). Belum lagi faktor narkoba; sejumlah Kapolda menyebut hasil begal kerap dipakai membeli amfetamin agar pelaku lebih berani dan tega melukai korban.
Karena akarnya struktural, solusinya tidak boleh berhenti di ujung laras senjata. Penegakan hukum tetap diperlukan dan harus berpegang pada prinsip HAM. Namun, ia hanya menangani gejala.
Baca juga: Di Balik Penegasan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak, menghidupkan kembali pengawasan keluarga, memperbaiki sekolah agar tidak sekadar mencetak ijazah melainkan menanamkan nilai dan keterampilan, serta memperkuat kontrol komunitas seperti ronda dan solidaritas bertetangga.
Teknologi, misalnya 27.000 kamera CCTV terintegrasi di Jakarta, membantu mempercepat penindakan, tetapi ia tak akan menyembuhkan luka sosial yang terus melahirkan pelaku baru.
Maka pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah “tembak atau tidak”, melainkan “ada apa di balik begal?”
Sering kali perilaku begal (dan kejahatan lainnya) adalah cermin dari negara. Misalnya, cermin pendidikan yang gagal mengangkat, ekonomi yang gagal memeratakan, dan keadilan yang gagal hadir tepat waktu.
Menembak cermin tidak akan mengubah wajah yang dipantulkannya. Negara yang dewasa menjawab kekerasan bukan dengan kekerasan tandingan, melainkan dengan membenahi dirinya sendiri seperti memperluas kerja, menutup jurang ketimpangan, dan menegakkan keadilan yang tak datang terlambat.
Sebab di balik setiap pelaku yang ditembak, ada sistem yang diam-diam ikut menarik pelatuk.