Usai FTSE Coret 4 Saham RI, Bos BEI Awasi Ketat Kepatuhan Free Float Emiten
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau ketat progres pemenuhan ketentuan jumlah saham yang beredar di publik (free float) milik emiten, setelah empat saham asal Indonesia dicoret dari indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS).
Otoritas bursa memastikan terus berkomunikasi dengan perusahaan tercatat dan asosiasi emiten untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan saham beredar di publik sesuai dengan standar yang ditetapkan, yakni 15 persen dan dipenuhi secara bertahap.
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan implementasi aturan pemenuhan free float masih berjalan sehingga bursa terus melakukan komunikasi intensif dengan para pelaku pasar.
“Kalau untuk pemenuhan ketentuan free float ini kan baru berjalan, tentu kita tetap berkomunikasi dengan asosiasi emiten, kita ingin melihat bagaimana progresnya, bagaimana komitmennya, dan apa yang bisa didukung oleh bursa,” ujar Jeffry di gedung BEI, Jakarta, Senin (35/5/2026).
Baca juga: BEI Ungkap Ada 15 Perusahaan Antre IPO, Salah Satunya Bisnis Kebun Binatang
Menurutnya, BEI ingin memastikan seluruh perusahaan tercatat memiliki komitmen untuk memenuhi aturan free float. Bursa juga membuka ruang dukungan agar proses penyesuaian dapat berjalan optimal.
“Saya kira kita pantau terus progresnya, kita lihat bagaimana, kita harapkan tentunya pada waktunya itu bisa dipenuhi oleh seluruh perusahaan tercatat,” paparnya.
Free float menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian indeks global karena mencerminkan tingkat likuiditas dan keterbukaan saham di pasar. Semakin kecil porsi saham yang beredar di publik, maka semakin rendah pula likuiditas transaksi saham tersebut.
Kebijakan peningkatan free float tertuang dalam Peraturan BEI Nomor I-A akan diimplementasikan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi riil pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) menyiapkan mekanisme evaluasi bertahap untuk mengantisipasi risiko delisting emiten konglomerasi yang tidak memenuhi batas minimum free float 15 persen.
Evaluasi juga akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi emiten Indonesia sebagai representasi sisi supply, hingga asosiasi perusahaan efek dan manajer investasi sebagai representasi sisi demand.
Baca juga: FTSE Depak Sejumlah Saham RI, Ini Respon Bos BEI
Pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan untuk memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sebagai gambaran, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun dan free float existing di bawah 12,5 persen akan diberikan waktu satu tahun untuk mencapai target 12,5 persen.
Selanjutnya, perusahaan tersebut harus mencapai 15 persen pada akhir tahun kedua.
Sementara itu, untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun yang saat ini free float-nya sudah berada di antara 12,5 persen hingga 15 persen, diberikan waktu satu tahun untuk mencapai target 15 persen pada 31 Maret 2027.
Kelompok ketiga yaitu perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, seluruhnya wajib memenuhi ketentuan free float 15 persen dalam jangka waktu tiga tahun.
Lebih jauh, Jeffry menegaskan keputusan masuk atau keluarnya saham Indonesia dari indeks global sepenuhnya menjadi kewenangan global index provider, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) maupun FTSE Russell.
Karena itu, bursa tidak berada pada posisi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan yang dibuat lembaga indeks global tersebut.
“Oh nggak, nggak tentu itu semuanya adalah wewenang dari global index provider. Untuk memasukkan atau mengeluarkan kapan itu dilakukan, maksudnya kami tidak pada posisi untuk melakukan intervensi tentunya,” tukas dia.
Evaluasi terhadap saham-saham yang masuk maupun keluar indeks global sepenuhnya ditentukan berdasarkan metodologi dan penilaian masing-masing penyedia indeks.
“Sekali lagi, itu kan adalah kewenangan yang dimiliki oleh global index provider,” lanjut Jeffry.
Meski demikian, komunikasi antara BEI dengan lembaga indeks global tetap berjalan secara rutin. Jeffrey mengungkapkan, pertemuan dengan sejumlah penyedia indeks global dan investor institusi internasional terus dilakukan untuk membahas perkembangan pasar modal tanah air.
Pertemuan terakhir digelar pada akhir April 2026 dan komunikasi kembali berlanjut pada Mei 2026. Selain diskusi, terdapat pula permintaan data dari MSCI yang telah dipenuhi oleh BEI.
“Terakhir itu tanggal 29 Mei, akhir April itu ada pertemuan, di bulan Mei juga ada pertemuan, kemudian ada permintaan data yang disampaikan oleh MSCI, sudah kami sampaikan,” lanjutnya.
Jeffrey menambahkan, setelah itu masih akan ada pertemuan lanjutan di level teknis yang dilakukan secara intensif.
Tak hanya dengan penyedia indeks global, BEI juga terus berdiskusi dengan kelompok investor global untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia.
Untuk diketahui, FTSE Russell, mengumumkan pengeluaran empat saham Indonesia dari indeks FTSE Global Equity Index Series (GEIS).
Keputusan tersebut diumumkan dalam laporan bertajuk June 2026 Quarterly Review yang dipublikasikan melalui situs resmi FTSE Russell pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam laporan tersebut, terdapat sedikitnya empat saham asal Indonesia yang dikeluarkan dari indeks FTSE Russell. Salah satunya adalah saham milik Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
DSSA dikeluarkan dari kategori large cap GEIS karena masuk dalam kategori saham dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
“Failed high shareholding concentration,” tulis FTSE Russell dalam pengumumannya.
Selain DSSA, FTSE Russell juga mengeluarkan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dari kategori micro cap lantaran memiliki tingkat free float di bawah batas minimum yang ditetapkan.
Kemudian, saham PT Hillcon Tbk (HILL) dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) juga dikeluarkan dari indeks karena tidak memenuhi kriteria atau failed surveillance stocks screen.
FTSE Russell menyatakan keputusan tersebut efektif berlaku setelah penutupan perdagangan pada 19 Juni 2026. Meski demikian, hasil tinjauan indeks masih dapat mengalami revisi hingga penutupan perdagangan Jumat, 5 Juni 2026.
“Harap diperhatikan, perubahan hasil tinjauan indeks yang tercantum dalam file lampiran masih dapat mengalami revisi hingga penutupan perdagangan pada Jumat, 5 Juni 2026. Mulai Senin, 8 Juni 2026, perubahan hasil tinjauan indeks akan dianggap final. Setiap perubahan selanjutnya umumnya hanya akan dipertimbangkan dalam kondisi luar biasa, sesuai dengan kebijakan dan pedoman perhitungan ulang indeks FTSE Russell,” tulis FTSE Russell dalam pengumuman resminya.
Tag: #usai #ftse #coret #saham #awasi #ketat #kepatuhan #free #float #emiten