Dua Puluh Dua Nyawa dan Kegagalan Menghitung Risiko
Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana berinteraksi dengan tim kuasa hukum sebelum sidang putusan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang, Kamis (21/5/2026). Dalam sidang putusan pada Kamis, Michael divonis 1 tahun 4 bulan penjara. (Kompas.com/Dian Erika)
13:46
25 Mei 2026

Dua Puluh Dua Nyawa dan Kegagalan Menghitung Risiko

DUA puluh dua orang meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Mereka terjebak di gedung PT Terra Drone Indonesia yang terbakar di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada 21 Mei 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selama lebih dari dua tahun, perusahaan beroperasi tanpa detektor api, detektor asap, tangga darurat, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai, serta tanpa simulasi kebakaran. 

Hakim menyebut kondisi ini sebagai pengabaian sistemik dalam pertimbangan putusannya.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Tidak heran jika masyarakat mempertanyakan apakah 1 tahun 4 bulan penjara cukup setimpal dengan hilangnya 22 nyawa.

Namun, bagi pelaku usaha, ada pertanyaan lain yang sama pentingnya: berapa sebenarnya biaya dari mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Baca juga: Pesta Babi Tanpa Babi

Pertanyaan ini penting karena K3 sering dianggap hanya sebagai urusan administratif. Jika tidak ada kecelakaan, K3 dipandang sebagai biaya tambahan. 

Jika tidak ada pemeriksaan, pelaksanaannya sering kali tertunda. Selama usaha berjalan, alarm, APAR, jalur evakuasi, dan simulasi kebakaran jarang menjadi prioritas.

Kasus Terra Drone membuktikan bahwa pola pikir seperti itu sangat keliru.

Di sinilah pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) menjadi penting.

Pendekatan ini, yang dikembangkan antara lain oleh Richard Posner, memandang perilaku manusia, termasuk pengusaha, sebagai hasil perhitungan untung dan rugi.

Orang akan mencegah risiko jika biaya pencegahan lebih kecil daripada potensi kerugian.

Banyak perusahaan justru salah dalam membuat perhitungan itu. Detektor asap dianggap mahal, simulasi kebakaran dianggap mengganggu jam kerja, dan pelatihan K3 dianggap sekadar formalitas. 

Akibatnya, menunda memulai atau memperbaiki sistem K3 terlihat seperti langkah penghematan.

Padahal, yang terjadi sebenarnya hanyalah memindahkan risiko. Risikonya tidak hilang, hanya menunggu waktu untuk muncul sebagai kerugian yang jauh lebih besar.

Pada kasus Terra Drone, biaya tersebut muncul dalam bentuk yang paling tragis. Dua puluh dua orang meninggal dunia.

Setelah itu, kerugian lain pun muncul. Kepercayaan pasar terganggu.

Saham Terra Drone Corporation, perusahaan induk di Jepang, dilaporkan turun 7,10 persen saat pasar dibuka setelah kabar kebakaran tersebar.

Baca juga: Pesta Babi Tanpa Babi

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang survei drone untuk pertambangan, pertanian, migas, dan proyek pemerintah, kepercayaan adalah aset utama. Klien di sektor-sektor ini sangat sensitif terhadap isu keselamatan. 

Posner menyebut situasi seperti ini sebagai kegagalan dalam menghitung pencegahan. 

Padahal, biaya menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012 jauh lebih terjangkau dibandingkan total kerugian saat musibah terjadi.

Bagi perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan atau yang beroperasi di sektor berisiko tinggi, investasi dalam sistem deteksi kebakaran, jalur evakuasi, pelatihan karyawan, dan simulasi rutin adalah keputusan bisnis yang rasional, bukan beban.

Majelis hakim dalam kasus Terra Drone menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan kerja ada pada pimpinan perusahaan.

Pertanggungjawaban pidana tidak berhenti di divisi HRD atau petugas K3. 

Ketika direksi jarang membahas keselamatan, seluruh organisasi menerima sinyal bahwa K3 bukan prioritas.

Kasus ini membuktikan bahwa sinyal itu bisa berujung pada kursi terdakwa.

Karena itu, audit jujur terhadap kondisi K3 tidak boleh ditunda. Apakah alarm berfungsi? Apakah pekerja tahu jalur evakuasi?

Pertanyaan-pertanyaan ini mudah dijawab sebelum musibah terjadi, tapi sangat sulit dijawab setelahnya di depan majelis hakim.

Baca juga: Generasi Tanpa Profesi

Putusan terhadap Direktur Utama Terra Drone masih merupakan putusan di tingkat pertama. Perdebatan soal berat atau ringannya hukuman bisa saja terus berlanjut.

Namun, pelajaran bagi pelaku usaha seharusnya sudah jelas. Mengabaikan K3 tidak pernah murah.

Biayanya bisa muncul sebagai perkara pidana, gugatan perdata, sanksi administratif, kehilangan reputasi, hilangnya kepercayaan klien, hingga terganggunya operasional.

Di atas semua itu, ada biaya yang tidak dapat dicatat dalam laporan keuangan. Dua puluh dua orang tidak pulang. 

Tidak ada efisiensi, penghematan, atau alasan operasional yang sebanding dengan kehilangan nyawa.

Karena itu, pelaku usaha lain tidak seharusnya menunggu kebakaran, kecelakaan, atau putusan pengadilan untuk mulai memperbaiki sistem K3.

Tag:  #puluh #nyawa #kegagalan #menghitung #risiko

KOMENTAR