Noel Sentil Kemenaker di Pleidoinya: Persoalan Buruh Tak Pernah Tuntas
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengikuti jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz(M RISYAL HIDAYAT)
17:30
25 Mei 2026

Noel Sentil Kemenaker di Pleidoinya: Persoalan Buruh Tak Pernah Tuntas

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengkrtik birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan saat mebacakan pleidoi dalam sidang  korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Noel, sapaan akrabnya, menilai birokrasi Kemenaker begitu panjang sehingga tidak pernah menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh para buruh.

“Karena selama ini Kementerian Tenaga Kerja dalam melihat persoalan perburuhan selalu tidak pernah tuntas karena proses birokrasi yang panjang,” kata Noel, Senin.

Noel juga menyoroti kinerja pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai lamban merespons pengaduan pekerja.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Noel Ungkit Pernah Dorong Penghapusan Syarat Diskriminatif di Lowongan Kerja

Menurut dia, kondisi tersebut membuat para pekerja kesulitan memperjuangkan hak mereka karena harus tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Di sisi lain pekerja harus mencari kerja, mencari uang,” ucap Noel.

“Mereka tidak mampu mendapatkan waktu yang leluasa untuk mendapatkan keadilan itu sendiri,” imbuh dia.

Noel juga bercerita bahwa ia tidak mungkin menangani seluruh persoalan ketenagakerjaan secara langsung di berbagai daerah.

Baca juga: Pleidoi Noel Ebenezer Singgung Penahanan Ijazah sebagai Perbudakan Modern

Meski demikian, ia menilai keberadaannya sebagai wakil menteri telah memberi ruang bagi para buruh untuk menyampaikan persoalan mereka.

“Mereka tahu ada pintu yang bisa diketuk, ada ruang untuk bicara dan ada negara yang setidaknya mau mendengar,” kata Noel.

Noel juga mengaku hingga kini masih menerima banyak keluhan pekerja melalui media sosial pribadinya, meski dirinya tengah menjalani proses hukum.

“Mereka menulis tentang ijazah yang masih ditahan, upah yang belum dibayar, pesangon yang belum diterima, PHK yang mereka anggap tidak adil dan berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya,” lanjut Noel.

Baca juga: Di Sidang Pleidoi, Noel Disebut Jadi Korban Lingkungan Birokrasi Korup

Ia menyebutkan,  persoalan yang dihadapi buruh belum selesai meski dirinya tidak lagi menjabat di pemerintahan.

Menurut Noel, proses hukum yang dijalaninya turut membuat sebagian pekerja kehilangan tempat untuk mengadu.

“Ketika saya menghadiri proses hukum, ada banyak pekerja kecil yang kehilangan salah satu pintu yang selama ini mereka anggap dapat mendengar suara mereka,” kata dia.

Tuntutan Noel Ebenezer

Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.

Tag:  #noel #sentil #kemenaker #pleidoinya #persoalan #buruh #pernah #tuntas

KOMENTAR