Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
Ilustrasi Tentara [Unsplash/Defrino]
20:16
25 Mei 2026

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menangani aksi begal di Jakarta.

Koalisi menilai kebijakan tersebut berlebihan dan menyimpang dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berpotensi menggerus semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998.

“Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” kata Isnur dalam pernyataan Koalisi, Senin (25/5/2026).

Koalisi menilai, dalam beberapa waktu terakhir terjadi kecenderungan perluasan peran militer dalam urusan sipil, termasuk melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta sejumlah rancangan regulasi terkait tugas TNI dan penanganan terorisme.

Menurut Isnur, perluasan tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu longgar dan berisiko menormalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi.

“OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil. Tafsir yang terlalu luas terhadap OMSP justru berbahaya karena mendorong normalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi,” tegasnya.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan petisi saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (17/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan petisi saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (17/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Koalisi juga menyoroti bahwa keamanan publik seharusnya menjadi kewenangan kepolisian dan pemerintah daerah, bukan militer. Karena itu, pengerahan batalyon tempur dinilai tidak tepat untuk menangani kejahatan jalanan seperti begal.

Isnur menegaskan, pendekatan militer justru berisiko memunculkan kekerasan berlebihan dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.

“Ketika negara memilih mengerahkan batalyon tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, maka negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik,” ujarnya.

Koalisi pun mendorong agar pemerintah memperkuat institusi sipil seperti kepolisian dan pemerintah daerah dalam penanganan kriminalitas, alih-alih melibatkan TNI dalam ruang sipil.

“Negara seharusnya memperkuat profesionalisme kepolisian dan kapasitas pemerintah daerah, bukan terus-menerus menjadikan TNI sebagai solusi instan atas setiap persoalan sipil,” kata Isnur.

Koalisi juga mendesak Pangdam Jaya membatalkan rencana pengerahan pasukan tempur tersebut, serta meminta pemerintah menghentikan wacana regulasi yang memperluas keterlibatan TNI dalam urusan keamanan domestik.

Selain YLBHI, pernyataan ini juga disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan seperti KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, ICJR, ELSAM, WALHI, AJI Indonesia, dan lembaga lainnya.

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #begal #urusan #polisi #bukan #koalisi #sipil #kritik #keras #watak #over #reactive #negara

KOMENTAR