MK Putuskan Caleg Perempuan Wajib 30 Persen Setiap Parpol, Perludem: Sesuai Harapan Masyarakat
Peneliti Perludem Haykal saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
19:58
25 Mei 2026

MK Putuskan Caleg Perempuan Wajib 30 Persen Setiap Parpol, Perludem: Sesuai Harapan Masyarakat

Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi gugur kepada partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki calon legilslatif perempuan minimal 30 persen sesuai harapan masyarakat sipil.

Bahkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIV/2026 itu justru diharapkan sejak pemilu 2024 lalu.

"Putusan ini pada dasarnya sesuai dengan harapan dan advokasi teman-teman masyarakat sipil di tahun 2024," katanya dalam pesan singkat, Senin (25/5/2026).

Haykal mengatakan, MK memberikan kepastian dengan sanksi tegas yang harus diikuti, yakni menggugurkan parpol yang tak memiliki kuota caleg perempuan minimal 30 persen.

Baca juga: Setahun Diputuskan MK, JPPI Tagih Kewajiban Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta

"Putusan ini juga menjadi penguat sekaligus membatasi ruang KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menafsirkan secara berbeda makna 30 persen yang diatur undang-undang," ucapnya.

Selain itu, Haykal juga menyebut putusan MK melengkapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait masalah kuota minimal 30 persen yang tidak terpenuhi pada pemilu 2024.

Putusan MK

Adapun putusan ini ddibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (25/5/2026).

Baca juga: MK: Parpol Gugur dari Pemilu jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ucap Suhartoyo.

Perlu Sanksi Tegas

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, perlu ada penegasan terkait dengan kewajiban parpol mengusung caleg perempuan minimal 30 persen.

Baca juga: 1 Tahun Putusan MK yang Minta Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” kata Adies.

Adies menjelaskan, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus disertai sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhinya.

Tag:  #putuskan #caleg #perempuan #wajib #persen #setiap #parpol #perludem #sesuai #harapan #masyarakat

KOMENTAR