Gagal Disehatkan, Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).()
12:52
10 Februari 2026

Gagal Disehatkan, Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

OJK menyebut langkah ini sebagai bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Masalah pada bank tersebut telah terdeteksi sejak beberapa waktu lalu. OJK menemukan persoalan serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan.

Temuan mencakup pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan.

Baca juga: Prabowo Janji Tindak Pengusaha Nakal: Tak Patuh Hukum Izin Dicabut

Kondisi ini berdampak langsung pada kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank. OJK telah melakukan berbagai langkah pembinaan.

Pengawasan diperketat. Sanksi administratif dijatuhkan. Rencana penyehatan juga dikawal secara intensif.

Hasilnya tidak sesuai harapan. Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, kondisi Perumda BPR Bank Cirebon tidak menunjukkan perbaikan memadai.

OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Penyehatan pada 2 Agustus 2024.

Penetapan dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.

Status pengawasan meningkat pada 1 Agustus 2025. Bank masuk kategori BPR Dalam Resolusi setelah upaya penyehatan, terutama terkait permodalan, gagal dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance, Ini Sebabnya

Keputusan akhir diambil setelah Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan sikap.

Pada 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

OJK kemudian menindaklanjuti keputusan itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi. Proses ini mengacu pada undang-undang yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Tag:  #gagal #disehatkan #izin #usaha #bank #cirebon #dicabut

KOMENTAR