Dakwaan Terbukti Tapi Melani Mecimapro Divonis Bebas, Begini Pertimbangan Hakim
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah membacakan putusan atas terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani Mecimapro. Direktur PT Melania Citra Permata itu dibebaskan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE dengan nilai Rp 10 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin sore (9/2). Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta yang membacakan putusan perkara nomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL menyatakan bahwa Melani telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, perbuatannya disebut bukan tindak pidana.
”Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata hakim ketua.
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar Melani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang telah disampaikan dalam sidang. Tidak hanya itu, Melani juga harus dibebaskan dari dalam tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan. Hakim meminta agar segala hak-hak Melani dipulihkan kembali sebagaimana mestinya.
”Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim ketua.
Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa. Yakni meminta agar Melani dihukum atas perbuatan pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 327 KUHP. Tidak hanya itu, putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara Melani harus diselesaikan di ranah perdata, bukan pada ranah pidana sebagaimana tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Melani sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan atas kasus dugaan penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band TWICE sebesar Rp 10 miliar. Masalah itu bermula saat korban WTU yang merupakan Direktur PT MIB melakukan kerja sama dengan tersangka untuk penyelenggaraan konser TWICE.
Kerja sama tersebut dilakukan pada Oktober 2023. Korban tertarik bekerja sama karena dijanjikan keuntungan mencapai 23 persen. Namun sayangnya, janji tinggal janji. Uang Rp 10 miliar yang diberikan justru tak jelas rimbanya. Merasa dikecewakan, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Tag: #dakwaan #terbukti #tapi #melani #mecimapro #divonis #bebas #begini #pertimbangan #hakim