Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
- Istana Kepresidenan akan mempercepat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan triliunan tanpa menunggu terbitnya Peraturan Presiden formal.
- Pemerintah menemukan 15 ribu penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari kelompok menengah ke atas.
- Kebijakan ini adalah "tombol reset" untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, bukan penghapusan kewajiban membayar iuran secara permanen.
Istana Kepresidenan memberikan sinyal bahwa rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah akan dipercepat. Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi kebijakan ini tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) secara formal.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian dapat langsung berjalan untuk mengimplementasikan perbaikan yang telah lama dinantikan masyarakat.
"Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi untuk menangani masalah ini.
Ia menambahkan bahwa wacana tersebut telah dibahas secara intensif, termasuk dalam rapat kerja bersama DPR RI yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Data Penerima Bantuan Salah Sasaran
Pemerintah telah mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan membengkaknya tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, masalah utamanya terletak pada proses pencatatan dan verifikasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belum akurat, sehingga subsidi seringkali tidak tepat sasaran.
Dalam proses pemutakhiran data, ditemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah peserta dari kelompok ekonomi menengah ke atas masih tercatat sebagai penerima bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," katanya.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, di mana desil 1-4 umumnya menjadi target utama program bantuan sosial.
Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang signifikan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kini berfokus pada sinkronisasi data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan di masa depan.
Bukan Penghapusan Permanen
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi langsung antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Diskusi yang berlangsung dengan DPR RI juga dinilai sangat konstruktif dan telah menghasilkan solusi konkret yang disepakati bersama.
"Tadi pagi kan alhamdulillah, diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," katanya.
Penting untuk dicatat, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan tunggakan ini bukanlah berarti menghilangkan kewajiban membayar iuran secara permanen.
Kebijakan ini diposisikan sebagai "tombol reset" atau kesempatan awal bagi peserta yang menunggak untuk dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Tujuannya adalah meringankan beban peserta yang selama ini terhambat oleh utang masa lalu, sehingga mereka dapat kembali melanjutkan pembayaran iuran baru tanpa kendala administratif.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memperluas kembali cakupan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendorong keberlanjutan sistem jaminan kesehatan melalui peningkatan kesadaran serta kepatuhan membayar iuran ke depan.
Tag: #kabar #baik #istana #percepat #hapus #tunggakan #bpjs #triliunan #perlu #tunggu #perpres