OJK Ungkap 57 BPR Sudah Merger, Lebih dari 200 Masih Berproses
Ilustrasi bank. (SHUTTERSTOCK/FRANK11)
15:28
17 Mei 2026

OJK Ungkap 57 BPR Sudah Merger, Lebih dari 200 Masih Berproses

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) melalui skema konsolidasi, penggabungan, maupun peleburan usaha.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, sekaligus memperbaiki tata kelola industri perbankan rakyat di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi BPR/S merupakan salah satu langkah strategis yang dijalankan OJK sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Baca juga: OJK Restui Penggabungan BPR Danaputra Sakti dan BPR Harta Swadiri

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).ANTARA/Rizka Khaerunnisa Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurut Dian, kebijakan tersebut terutama menyasar BPR/S yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau dikenal sebagai kelompok BPR/S.

“OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, terutama terhadap BPR/S dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/S grup),” ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Minggu (17/5/2026).

Ia menjelaskan, konsolidasi dilakukan bukan sekadar untuk mengurangi jumlah pelaku industri, melainkan sebagai upaya memperkuat fondasi usaha BPR/S agar lebih sehat dan kompetitif di tengah tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks.

“Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/S melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien,” kata Dian.

Baca juga: OJK Cabut Izin 7 BPR dan BPRS, 3 Masuk Proses Resolusi

Ilustrasi bank.FREEPIK/PCH.VECTOR Ilustrasi bank.

Bagian dari roadmap penguatan industri

Menurut Dian, penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pengembangan industri BPR/S nasional yang telah dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027.

Dalam roadmap tersebut, industri BPR/S diarahkan menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/S yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/S Tahun 2023-2027 yaitu menjadi BPR/S yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” ujar Dian.

OJK juga terus berkoordinasi dengan para pemegang saham BPR/S, termasuk pemerintah daerah yang menjadi pemilik sejumlah BPR, untuk mempercepat proses konsolidasi tersebut.

Baca juga: OJK Setujui BPR Artha Mlatiindah Bergabung dengan BPR Artha Mertoyudan

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk Pemerintah Daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut,” kata dia.

Sudah 57 BPR/S disetujui merger

Sepanjang tahun 2026, proses konsolidasi industri BPR/S disebut terus berjalan. Dian mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 57 BPR/S telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 BPR/S.

“Sepanjang tahun 2026 sebanyak 57 BPR/S telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR/S,” terang Dian.

Tak hanya itu, proses penggabungan maupun peleburan masih terus berlangsung. Saat ini lebih dari 200 BPR/S lainnya masih berada dalam proses perizinan konsolidasi di OJK.

Baca juga: Tak Mampu Pulih, BPR Sungai Rumbai Dicabut Izin Usahanya

“Lebih dari 200 BPR/S masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK, sehingga proses penguatan BPR/S terus berproses sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).

Dengan terus berlangsungnya konsolidasi, jumlah BPR/S di Indonesia diperkirakan akan terus menyusut dalam beberapa tahun ke depan.

OJK menilai pengurangan jumlah bank rakyat tersebut diperlukan untuk menciptakan industri yang lebih efisien dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

“Dengan kondisi dimaksud, jumlah BPR/S akan berkurang sehingga diharapkan industri BPR/S dapat semakin efisien dan kompetitif dalam menjalankan operasional usahanya,” ujar Dian.

Baca juga: Sepanjang Kuartal I 2026, OJK Telah Cabut Izin Usaha 6 BPR

Modal inti minimum jadi fokus penguatan

Selain melalui konsolidasi, OJK juga memperkuat industri BPR/S lewat kebijakan pemenuhan modal inti minimum (MIM).

Ketentuan ini menjadi salah satu fokus penguatan industri yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Dian, kebijakan pemenuhan modal inti minimum juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027.

“Selain proses konsolidasi, pemenuhan modal inti minimum (MIM) merupakan salah satu upaya dalam memperkuat BPR/S dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2023-2027,” ujar dia.

Baca juga: Modal Minus 35,49 Persen, BPR Koperindo Jaya Dicabut Izin Usahanya

OJK mencatat, sebagian besar BPR/S saat ini telah memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Namun, masih terdapat sejumlah BPR/S yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Saat ini, sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp 6 miliar,” kata Dian.

Ilustrasi bank. Bank terbesar di dunia.SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank. Bank terbesar di dunia.

OJK awasi BPR yang belum penuhi modal inti

Bagi BPR/S yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum, OJK melakukan pengawasan secara intensif.

Langkah pengawasan itu dilakukan mulai dari pembinaan, pemberian sanksi administratif, hingga mendorong aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain.

Baca juga: OJK Gandeng Polisi Tangkap Tersangka Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

“Bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain,” ucap Dian.

Upaya penguatan BPR/S dinilai penting mengingat peran industri tersebut cukup besar dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

BPR selama ini menjadi salah satu lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat kecil dan pelaku usaha di wilayah pedesaan maupun daerah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan besar.

Karena itu, penguatan struktur industri BPR/S dianggap menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan sektor keuangan nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Baca juga: OJK Percepat Konsolidasi BPR dan BPRS, Siapkan Klasifikasi Permodalan

OJK ingin industri BPR lebih efisien dan kompetitif

Melalui konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum, OJK berharap industri BPR/S dapat memiliki kapasitas usaha yang lebih besar, sistem tata kelola yang lebih baik, serta kemampuan manajemen risiko yang lebih kuat.

Selain itu, efisiensi operasional yang dihasilkan dari penggabungan sejumlah BPR/S diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri di tengah tantangan ekonomi dan perubahan teknologi di sektor jasa keuangan.

Dian menegaskan, OJK akan terus menjalankan berbagai langkah penguatan industri sesuai mandat dalam UU P2SK dan roadmap pengembangan BPR/S.

“OJK akan terus senantiasa melakukan langkah yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S yang lebih kuat, sesuai dengan yang telah dimandatkan dalam UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/S, sehingga tujuan untuk penguatan sektor keuangan khususnya pada industri BPR/S dapat terwujud,” ujar Dian.

Tag:  #ungkap #sudah #merger #lebih #dari #masih #berproses

KOMENTAR