Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun hukuman penjara denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
17:12
17 Mei 2026

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Fokus penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kini resmi bergeser. Hal itu seiring digulirkannya upaya hukum banding oleh pihak terdakwa, tanggung jawab yuridis formal atas status hukum dan penahanan Ibam kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi (PT).

Majelis hakim PT kini diminta untuk segera menggunakan kewenangannya guna mengeluarkan penetapan perintah penahanan fisik terhadap Ibam di Rumah Tahanan (Rutan).

Apalagi, pada putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya, majelis hakim sebenarnya telah memuat perintah agar terdakwa segera masuk rutan.

Pengamat hukum dan Kejaksaan Fajar Trio menilai, pasca-banding diajukan, PT tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum.

Sesuai hukum acara, beralihnya perkara ke tingkat banding membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.

“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan," ujar Fajar Trio di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Sebagai informasi, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.

Namun, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT.

Fajar Trio menegaskan, PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.

“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau 'napas tambahan' bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat," tegas Fajar.

Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga marwah peradilan.

“Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif. Administrasinya juga harus transparan, umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.

Di sisi lain, Fajar juga menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan.

“Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa. Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #banding #kasus #chromebook #pengamat #ingatkan #ulur #waktu #tahan #ibrahim #arief

KOMENTAR