Formappi Ingatkan Baleg DPR, RUU Pemilu-RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Dituntaskan
Peneliti Formappi bidang legislasi, Lucius Karus ditemui di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (15/1/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:54
17 Mei 2026

Formappi Ingatkan Baleg DPR, RUU Pemilu-RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Dituntaskan

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan bahwa ada sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sifatnya benar-benar mendesak untuk segera diselesaikan.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR sejauh ini hanya fokus mengutamakan RUU yang sesuai dengan target kelompoknya sendiri tanpa kejelasan agenda legislasi nasional yang lebih besar.

"Dari lima RUU yang dijadikan prioritas oleh Baleg, saya kira RUU Masyarakat Adat dan RUU Pemerintahan Aceh memang harus dijadikan prioritas karena sudah cukup lama ditunggu-tunggu," kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2026).

Baca juga: Formappi Nilai Target 5 RUU Baleg Tak Cukup Signifikan Kurangi Beban 65 RUU DPR

"Akan tetapi Baleg tidak boleh pura-pura lupa bahwa ada sejumlah RUU lain yang nasibnya benar-benar mendesak untuk diselesaikan karena adanya kebutuhan riil seperti revisi UU Pemilu dan revisi UU Perampasan Aset," imbuh dia.

Lucius mempertanyakan kemajuan penyusunan dua RUU tersebut.

Ia juga menyayangkan kedua itu RUU tidak disebutkan Baleg sebagai RUU yang diprioritaskan meski pembahasan RUU tersebut berada di komisi lain.

Menurut lucius. ketidakjelasan ini muncul karena Baleg terlalu sibuk bertindak sebagai eksekutor tunggal atau "pabrik" RUU.

Baca juga: Baleg DPR Targetkan Pengesahan 5 RUU pada Masa Sidang Ini, Apa Saja?

Akibatnya, Baleg melupakan fungsi utamanya sebagai koordinator yang mengawasi dan menyinkronkan pembahasan undang-undang di seluruh komisi atau panitia khusus DPR.

"Baleg sibuk sendiri membahas RUU dan saking ingin membahas sendiri semuanya, jatah RUU yang seharusnya dibahas Komisi tertentu bahkan diambil alih pula. Baleg akhirnya sibuk menjadi pabrik sedangkan alat kelengkapan lain abai diawasi," kata Lucius.

Formappi mendesak agar Baleg segera membuka laporan perkembangan seluruh RUU kepada publik dan berhenti memonopoli pembahasan undang-undang.

Baca juga: Soal Pembahasan Revisi UU Pemilu, Puan Maharani: Semua Partai Sudah Lakukan Pembicaraan

Baleg diminta kembali memimpin koordinasi lintas komisi agar RUU yang memiliki kebutuhan riil di masyarakat tidak terus-menerus terabaikan.

"Baleg seharusnya tidak hanya bicara target untuk mereka kerjakan sendiri, tetapi soal bagaimana target legislasi secara keseluruhan," ujar Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI menargetkan akan merampungkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung mulai 12 Mei hingga 21 Juli mendatang.

Baca juga: Dasco Ungkap Kemungkinan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, jadwal kegiatan Baleg telah disepakati dan akan difokuskan pada penyelesaian sejumlah regulasi yang dianggap mendesak dan telah dibahas pada masa sidang sebelumnya.

Lima RUU dimaksud adalah RUU Satu Data Indonesia, RUU lain yang menjadi prioritas adalah RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat

Tag:  #formappi #ingatkan #baleg #pemilu #perampasan #aset #mendesak #untuk #dituntaskan

KOMENTAR