Bangsa yang Membaca, Bangsa yang Memanusiakan
SETIAP 17 Mei, Indonesia memperingati Hari Buku Nasional.
Sebuah momentum yang sesungguhnya tidak hanya mengingat keberadaan buku sebagai benda cetak berisi lembaran kata-kata, melainkan juga sebagai penanda peradaban.
Buku sejatinya merupakan rumah pengetahuan, ruang refleksi, sekaligus jalan panjang manusia untuk memahami dirinya sendiri dan orang lain.
Di tengah banjir informasi yang bergerak serba cepat hari ini, keberadaan buku justru menjadi semakin penting: ia mengajarkan ketekunan, kedalaman berpikir, dan kemampuan untuk melihat dunia secara lebih utuh.
Hari Buku Nasional pertama kali dicetuskan pada 2002 oleh Menteri Pendidikan Abdul Malik Fadjar dan dipilih bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada 17 Mei 1980.
Harapannya sederhana, menumbuhkan budaya membaca di tengah masyarakat.
Sebab bangsa yang gemar membaca sejatinya bukan hanya bangsa yang cerdas, tetapi juga bangsa yang lebih mampu menghargai kemanusiaan.
Baca juga: Membaca Revolusi Diam-diam di Balik Kebangkitan Como 1907
Membaca membuat seseorang belajar memahami pengalaman orang lain, mengenali ketidakadilan, hingga menyadari bahwa setiap manusia memiliki martabat yang setara.
Namun, peringatan Hari Buku Nasional juga menyisakan ironi. Di satu sisi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) Indonesia tahun 2024 mencapai angka 72,44 atau masuk kategori tinggi.
Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 yang berada di angka 63,90.
Akan tetapi, di sisi lain, berbagai persoalan literasi masih nyata terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Survei BPS tahun 2020 misalnya menunjukkan hanya sekitar 10 persen masyarakat Indonesia yang tergolong rajin membaca buku.
Selain itu, akses terhadap buku dan sarana perpustakaan juga masih belum merata di berbagai daerah.
Tidak sedikit wilayah yang minim fasilitas bacaan, terbatas koleksinya, hingga kurang memiliki ruang belajar yang layak dan inklusif.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan literasi bukan semata soal apakah masyarakat membaca atau tidak, tetapi juga menyangkut konsistensi, kualitas bacaan, dan kebiasaan berpikir kritis.
Tidak sedikit orang yang hari ini terhubung dengan berbagai informasi setiap saat, tetapi minim tradisi membaca yang mendalam.
Akibatnya, ruang publik mudah dipenuhi disinformasi, ujaran kebencian, hingga sikap anti-intelektual yang perlahan menggerus nalar kritis masyarakat.
Literasi dan Kemanusiaan
Dalam hal yang lebih luas, membaca sejatinya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami tulisan, tetapi juga kemampuan memahami manusia.
Dari buku, seseorang belajar tentang kehidupan yang berbeda dari dirinya: tentang kemiskinan, ketidakadilan, diskriminasi, perang, kekerasan, hingga pengalaman kelompok-kelompok yang selama ini kerap dipinggirkan.
Tradisi membaca memiliki hubungan yang erat dengan tumbuhnya empati dan kesadaran kemanusiaan.
Tidak mengherankan jika banyak pemikir besar dunia menjadikan membaca sebagai fondasi peradaban yang sehat.
Masyarakat yang kuat tradisi literasinya cenderung lebih terbuka terhadap perbedaan, lebih rasional dalam menyikapi persoalan, dan tidak mudah terjebak pada fanatisme sempit.
Sebaliknya, rendahnya budaya membaca sering kali melahirkan ruang sosial yang mudah dipenuhi prasangka, kebencian, bahkan dehumanisasi terhadap kelompok lain.
Ketika orang berhenti membaca secara mendalam, yang hilang bukan hanya pengetahuan, tetapi juga kemampuan untuk mendengar dan memahami sesama manusia.
Dalam perspektif hak asasi manusia, literasi sejatinya juga merupakan bagian penting dari pemenuhan hak atas pendidikan dan pengembangan diri.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan budaya.
Baca juga: Feodalisme Dewan Juri
Artinya, akses terhadap buku, pengetahuan, dan ruang belajar bukan semata urusan pendidikan formal, melainkan bagian dari upaya memanusiakan manusia itu sendiri.
Memperingati Hari Buku Nasional seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan atau unggahan media sosial belaka.
Momentum ini perlu menjadi pengingat bahwa membangun budaya membaca berarti juga membangun masyarakat yang lebih kritis dan lebih menghargai kemanusiaan.
Sebab sejatinya, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menciptakan kemajuan teknologi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga bangsa yang menjadikan pengetahuan dan kemanusiaan sebagai fondasi kehidupan bersama.
Tanggung Jawab Negara
Dalam perspektif HAM, literasi bukan hanya persoalan kebiasaan membaca, melainkan bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan dan hak memperoleh informasi.
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 telah menegaskan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan dan budaya.
Maka, negara tidak dapat bersikap pasif dalam persoalan literasi.
Mengacu pada konsep welfare state, negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang setara terhadap buku, perpustakaan, dan ruang belajar yang layak sebagai bagian dari pembangunan manusia.
Pada saat yang sama, pemikiran Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed mengingatkan bahwa literasi sejatinya bukan hanya kemampuan membaca teks, tetapi juga kemampuan membaca realitas sosial secara kritis.
Masyarakat yang memiliki tradisi membaca yang kuat cenderung lebih sadar terhadap ketidakadilan, lebih rasional dalam menyikapi perbedaan, dan tidak mudah terseret arus disinformasi maupun ujaran kebencian.
Penguatan budaya membaca sejatinya pun merupakan upaya membangun warga negara yang demokratis dan berkesadaran kemanusiaan.
Peringatan ini semestinya menjadi refleksi bersama bahwa membangun bangsa tidak cukup hanya melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur fisik.
Negara perlu menghadirkan kebijakan literasi yang lebih substantif, mulai dari pemerataan perpustakaan, penyediaan buku yang terjangkau, hingga penciptaan ruang publik yang mendukung tradisi berpikir kritis.
Merawat Nalar Publik
Budaya membaca, naga-naganya, tidak hanya menentukan kualitas individu, tetapi juga menentukan arah kehidupan publik suatu bangsa.
Demokrasi yang sehat membutuhkan warga negara yang mampu berpikir kritis, memeriksa informasi secara rasional, serta terbiasa berdialog dengan gagasan yang berbeda.
Baca juga: Ironi Dominasi Kebenaran dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar Kebangsaan
Buku dan tradisi membaca sejatinya memiliki peran penting untuk merawat nalar publik agar tidak mudah dikuasai oleh kebisingan informasi, sensasi, maupun politik kebencian.
Jürgen Habermas melalui konsep public sphere menjelaskan bahwa ruang publik yang demokratis hanya dapat tumbuh apabila masyarakat memiliki kapasitas untuk berdiskusi secara rasional dan setara.
Masalahnya, ruang publik hari ini justru semakin dipenuhi arus informasi yang serba cepat, dangkal, dan sering kali miskin verifikasi.
Akibatnya, masyarakat lebih mudah bereaksi daripada merefleksikan. Dalam situasi semacam ini, tradisi membaca menjadi penting karena ia melatih kesabaran berpikir, kemampuan memahami konteks, pun kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
Hari Buku Nasional wajib dipandang bukan hanya sebagai perayaan literasi, tetapi juga pengingat bahwa masa depan demokrasi dan kemanusiaan sangat ditentukan oleh sejauh mana bangsa ini mampu merawat budaya membaca.
Sejatinya, masyarakat yang terbiasa membaca secara mendalam, maka ia sedang menanam kesadaran, empati, dan tanggung jawab sosial sebagai sesama manusia.